Wednesday, October 7, 2026
spot_img
HomeRegionalKabupaten JombangBPOM Rilis 26 Kosmetik Berbahaya, Polisi Jombang Razia Toko Kosmetik Hingga Salon...

BPOM Rilis 26 Kosmetik Berbahaya, Polisi Jombang Razia Toko Kosmetik Hingga Salon Kecantikan

Jombang-(satujurnal.com)
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Jombang menggelar razia peredaran kosmetik berbahaya dan tanpa izin edar di sejumlah toko kosmetik dan salon kecantikan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (19/1/2026) siang. Razia ini dilakukan menyusul rilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Timur terkait 26 produk kosmetik berisiko tinggi. Hasilnya, polisi belum menemukan produk yang masuk daftar larangan.

Razia dipimpin langsung Kanit Tipiter Polres Jombang, Ipda Heru Prastiyo, bersama petugas Dinas Kesehatan. Petugas menyisir etalase toko satu per satu, mencocokkan produk yang dijual dengan daftar kosmetik berbahaya dari BPOM, sekaligus memeriksa izin edar dan tanggal kedaluwarsa.

“Ini perintah langsung dari Bapak Kapolres AKBP Ardi Kurniawan. Kami lakukan razia dan pengawasan bersama Dinas Kesehatan, mulai dari toko kosmetik hingga salon kecantikan. Fokusnya pada izin edar, masa kedaluwarsa, dan kandungan zat berbahaya,” ujar Ipda Heru Prastiyo.

Sebanyak 26 produk yang dirilis BPOM Jawa Timur menjadi acuan pemeriksaan. Produk-produk tersebut diketahui mengandung bahan berisiko tinggi seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, deksametason, mometason furoat, hingga klindamisin, yang dapat membahayakan kesehatan kulit dan tubuh jika digunakan tanpa pengawasan medis.

“Dari hasil razia hari ini, temuan nihil. Produk yang diperiksa aman, izin edar ada, dan tanggal kedaluwarsanya masih berlaku,” tambah Heru.

Meski belum menemukan pelanggaran, polisi memastikan pengawasan tidak berhenti sampai di sini. Kegiatan razia akan dilakukan secara berkala, dibarengi sosialisasi kepada pemilik toko dan masyarakat agar lebih selektif memilih produk kecantikan.

“Kami mengimbau penjual untuk selalu taat aturan, memastikan produk memiliki izin edar resmi, dan tidak menjual kosmetik dengan kandungan zat berbahaya,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu pemilik toko kosmetik di Jombang, Agus Suseno, mengaku rutin melakukan seleksi produk sebelum dijual ke konsumen.

“Semua barang kami resmi. Kalau masa edar tinggal tiga atau empat bulan biasanya langsung kami turunkan dari etalase, lalu diretur ke distributor. SPG juga kami ingatkan supaya cek tanggal kedaluwarsa,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya berupaya menjaga kepercayaan konsumen dengan tidak mengambil risiko menjual produk murah tapi berbahaya.

“Sekarang harus ekstra selektif. Kalau sampai ada kosmetik berbahaya, dampaknya bisa panjang, bukan cuma ke pembeli tapi juga ke toko,” kata Agus.(rial)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular