Mojokerto-(satujurnal.com)
Seorang mahasiswi berinisial D (20) akhirnya memberanikan diri mengungkap luka lama yang dipendamnya selama belasan tahun. Didampingi NR (51) ibunya, D resmi melaporkan ayah tirinya, EM (53), ke Polres Mojokerto Kota, Selasa (24/2/2026) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan.
Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor : LP/B/25/1/2026/SPKTI POLRES MOJOKERTO KOTA POLDA JAWA TIMUR, tanggal 24 Februari 2026, tercatat tindakan keji pelaku diduga telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (usia 9 tahun) hingga korban berstatus mahasiswi.
Aksi bejat pelaku bermula dari sentuhan di area sensitif yang kemudian eskalasinya meningkat seiring bertambahnya usia korban. Kejadian tersebut selalu dilakukan di rumah mereka yang terletak di kawasan Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Saat masih anak-anak, korban sempat mencoba mengadu kepada keluarga besar ketika ibunya sedang mengalami masalah rumah tangga. Namun, bukannya perlindungan yang didapat, korban justru dituduh berbohong dan mengalami pengabaian.
Memasuki masa SMP dan SMA , terutama saat pandemi, intensitas kekerasan seksual meningkat hingga 2-3 kali seminggu. Pelaku juga dikenal temperamental dan tak segan melakukan kekerasan fisik, seperti memukul kepala korban jika urusan rumah tangga dianggap tidak beres.
Kehormatan korban dirampas sepenuhnya saat ia menginjak usia 17 tahun. Kasus ini baru terungkap setelah pada 4 Februari 2026, ibu korban, NR (51), memergoki dan mencegah pelaku yang mencoba masuk ke kamar korban di tengah malam.
Menanggapi hal ini, Mujiono, SH dari Firma Hammurabi & Partners sekaligus Ketua LBH Pagar Nusa Mojokerto Raya.
menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Berdasarkan analisis hukumnya, Ujeck, sapaan karib Mujiono, menekankan penggunaan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, di mana Undang-Undang Perlindungan Anak akan mengesampingkan KUHP umum.
“Karena tindakan ini dimulai sejak korban anak-anak dan dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan kekuasaan (ayah tiri), maka pelaku terancam hukuman yang sangat berat,” ujar Ujeck yang saat ini tengah menempuh pendidikan Pascasarjana di sebuah universitas di Surabaya.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku berpotensi mendapatkan pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Karena pelaku termasuk pihak yang memiliki hubungan kekuasaan, katanya lebih jauh,
hukuman bisa diperberat sepertiga dari ancaman pidana yang telah ditetapkan,” ucapnya.
“Kita berharap proses hukum bisa berjalan dengan adil dan memberikan keadilan bagi korban yang telah menanggung trauma bertahun-tahun,” tukas Ujeck. (one)



