Jombang-(satujurnal.com)
Operasi senyap Satresnarkoba Polres Jombang membongkar jaringan besar peredaran pil dobel L di Kecamatan Kabuh, Jumat (27/2/2026) dini hari. Dua pria, SA (33), warga Desa Kauman, dan AK (29), warga Desa Karangpakis, ditangkap bersama barang bukti 50.000 butir pil yang dikemas dalam 50 botol plastik siap edar.
Kasatnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka E yang lebih dulu ditahan.
“Dari pengembangan tersebut, tim Opsnal Unit II bergerak dan mengamankan SA di kediamannya,” ujarnya.
SA tercatat sebagai residivis kasus serupa pada 2018 dan 2022. Dari pemeriksaan ponsel miliknya, polisi menemukan keterlibatan AK sebagai rekan dalam distribusi.
Tim kemudian melakukan penggerebekan di rumah AK. Di lokasi itu, petugas menemukan satu karung plastik hijau yang disembunyikan di dalam rumah. Saat karung dibuka, terdapat 50 botol plastik putih tersusun rapi.
“Setiap botol berisi 1.000 butir pil dobel L. Total 50.000 butir berhasil kami amankan,” kata Bowo.
Pil tersebut diduga siap diedarkan ke sejumlah titik di wilayah Jombang dan sekitarnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Jombang. Status SA sebagai residivis akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 435 dan Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas serta jalur distribusi pil tersebut.(rial)



