Jombang-(satujurnal.com)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang menggagalkan peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Kabuh melalui operasi senyap. Pria berinisial E (32), warga Desa Mangunan, ditangkap saat melintas di pinggir jalan dusun setempat, Kamis (26/2/2026) malam.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan total 3.000 butir pil dobel L dan 1,69 gram sabu-sabu.
Kasatnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, mengatakan tersangka telah lama masuk radar dan ditetapkan sebagai Target Operasi (TO).
“Tersangka sudah lama menjadi TO kami. Penangkapan ini hasil pemantauan intensif setelah banyak laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kabuh,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Sabtu (28/2/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya mencegat tersangka saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan dua klip plastik berisi sabu dengan berat bersih total 0,17 gram yang dibungkus tisu dan disembunyikan dalam bekas bungkus rokok.
Tak berhenti di situ, polisi juga mendapati tiga kantong plastik masing-masing berisi 980 butir pil dobel L. Total 2.940 butir pil diamankan dari lokasi penangkapan.
Pengembangan berlanjut ke rumah tersangka di Desa Mangunan. Dari penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan dua klip sabu seberat 1,52 gram dan 60 butir pil dobel L, beserta sejumlah barang bukti penunjang distribusi.
Secara keseluruhan, barang bukti yang disita mencapai 3.000 butir pil dobel L dan 1,69 gram sabu.
Polisi menduga E merupakan pengedar dengan jaringan cukup luas di wilayah Kabuh dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 dan Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik juga mengaitkan perkara ini dengan ketentuan pidana dalam KUHP baru.
Saat ini, E telah ditahan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(rial)



