Friday, October 9, 2026
spot_img
HomeRegionalKabupaten JombangMahasiswa di Jombang Diringkus Polisi, Simpan 1 Kg Bahan Peledak Petasan

Mahasiswa di Jombang Diringkus Polisi, Simpan 1 Kg Bahan Peledak Petasan

Jombang-(satujurnal.com)
Satreskrim Polres Jombang membongkar praktik pembuatan bahan peledak petasan (mercon) di Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Seorang pemuda berinisial DAP (23), mahasiswa asal Dusun Dungmangu, Desa Kedunglosari, ditangkap polisi saat menguasai bahan peledak yang siap diracik menjadi obat mercon.

DAP diamankan Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang di Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu kilogram bubuk bahan peledak, satu kilogram bubuk booster kelengkeng, serta puluhan gram obat mercon siap pakai beserta perlengkapannya.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Petugas menerima informasi terkait dugaan penyimpanan bahan mercon di Desa Tampingmojo. Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka beserta sejumlah bahan peledak,” kata AKP Dimas, Selasa (10/3/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan berbagai bahan dan peralatan yang diduga digunakan untuk meracik obat petasan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu kilogram bubuk bahan peledak, satu kilogram bubuk booster kelengkeng, serta 87 gram sisa obat mercon dalam wadah plastik.

Selain itu, petugas juga menyita satu bendel sumbu warna hijau, timbangan digital, toples untuk mencampur bahan, lakban, serta beberapa gelondongan kertas yang diduga akan dijadikan selongsong petasan.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mempelajari cara meracik bahan peledak tersebut secara mandiri melalui internet. Bahan-bahan yang digunakan dibeli melalui platform daring.

“Tersangka membeli bahan baku seperti booster kelengkeng dan zat kimia lainnya secara online, kemudian diracik sendiri menjadi obat mercon,” ujar AKP Dimas.

Saat ini DAP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyediaan atau distribusi bahan berbahaya tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan dan penguasaan bahan berbahaya tanpa izin.(rial)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular