Jombang-(satujurnal.com)
Kasus peredaran narkotika kembali terungkap di Kabupaten Jombang. Seorang residivis berinisial P (37), warga Dusun Gongseng, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang saat menguasai belasan paket sabu siap edar. Tersangka diringkus di sebuah rumah di Dusun Jerukwangi, Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 11 paket sabu dengan berat kotor total 2,82 gram yang telah dikemas dalam berbagai ukuran plastik klip. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Jombang Iptu Bowo Trikuncoro menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di Dusun Jerukwangi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek tersangka di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu yang sudah dipaketkan dalam klip plastik dengan total berat kotor 2,82 gram,” ujar Bowo, Selasa (10/3/2026).
Selain sabu siap edar, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu pipet kaca berisi sabu dengan berat kotor 1,78 gram, dua skrop dari sedotan plastik, lima plastik klip kosong, satu alat hisap sabu (bong), serta dua unit telepon genggam merek Realme dan Infinix yang diduga digunakan untuk transaksi.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tersangka merupakan pemain lama dalam jaringan narkotika. Ia pernah menjalani hukuman penjara pada 2021 dalam perkara narkoba dengan nomor putusan 104/Pid.Sus/2021/PN Jbg.
“Tersangka ini residivis. Setelah bebas dari penjara, yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya dengan menguasai sabu yang diduga siap diedarkan,” kata Bowo.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika di atasnya.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan yang terkait,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. Ia terancam hukuman penjara berat sebagai pengedar sekaligus residivis narkotika.(rial)



