Saturday, October 10, 2026
spot_img
HomeRegionalPemkot MojokertoDishub Kota Mojokerto Tegaskan Parkir Berlangganan Berlaku di TJU, Kecuali Titik Ini

Dishub Kota Mojokerto Tegaskan Parkir Berlangganan Berlaku di TJU, Kecuali Titik Ini

Mojokerto-(satujurnal.com)
Program parkir berlangganan di Kota Mojokerto memberi kemudahan bagi warga dengan sistem pembayaran sekali untuk satu tahun, sehingga kendaraan dapat parkir gratis di tepi jalan umum (TJU) resmi tanpa biaya tambahan.

Kebijakan ini diterapkan Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Perhubungan dengan ketentuan jelas: hanya berlaku bagi kendaraan berpelat Kota Mojokerto yang telah membayar pajak dan memiliki stiker parkir berlangganan. Namun, fasilitas ini tidak berlaku di sejumlah titik tertentu, seperti kawasan Alun-Alun Kota Mojokerto yang tetap menggunakan sistem parkir berbayar.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Mochammad Hekamarta Fanani, Kamis (2/4/2026), menegaskan kebijakan ini disusun sesuai ketentuan perundang-undangan dan diarahkan untuk memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.

Menurutnya, sistem berlangganan membuat warga lebih efisien karena tidak perlu lagi membayar parkir setiap kali berhenti di lokasi resmi. Cukup satu kali pembayaran, layanan parkir bisa dinikmati selama satu tahun penuh.

Tarif parkir berlangganan di Kota Mojokerto tergolong ringan, yakni Rp 20 ribu per tahun untuk sepeda motor, Rp 30 ribu untuk mobil dengan klasifikasi tertentu, dan Rp 35 ribu untuk kendaraan lebih besar.

Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sistem ini sekaligus menekan potensi kebocoran retribusi di lapangan dan menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib serta transparan.

Dalam implementasinya, Pemerintah Kota Mojokerto tetap membuka ruang masukan dari masyarakat sebagai bagian dari proses evaluasi kebijakan publik.

“Pemerintah Kota Mojokerto menghormati setiap masukan sebagai bagian dari demokrasi, sekaligus memastikan kebijakan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Bagi pengendara dari luar daerah, sistem parkir konvensional dengan tarif per kejadian masih tetap berlaku. Demikian pula dengan parkir di tempat khusus atau saat penyelenggaraan kegiatan insidentil yang memiliki aturan terpisah.

Skema ini diharapkan menjadi solusi praktis mobilitas di Kota Mojokerto. Kombinasi antara keringanan biaya, kepastian hukum, dan transparansi pengelolaan retribusi menjadikan program ini pionir dalam tata kelola parkir berbasis teknologi sederhana namun berdampak besar bagi perekonomian daerah.(one/hms)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular