Wednesday, October 7, 2026
spot_img
HomeRegionalKabupaten JombangPolisi Ringkus Sindikat Pencurian Rel Kereta Api di Jombang, Libatkan Orang Dalam

Polisi Ringkus Sindikat Pencurian Rel Kereta Api di Jombang, Libatkan Orang Dalam

Jombang-(satujurnal.com)
Aksi pencurian rel kereta api di area Stasiun Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, terbongkar. Komplotan yang terdiri dari dua eksekutor, seorang oknum pegawai PT KAI sebagai otak, serta satu penadah, diringkus Unit Reskrim Polsek Sumobito pada Rabu (15/4/2026) malam.

Penangkapan terjadi saat dua pelaku beraksi untuk kedua kalinya. Keduanya kedapatan mengangkut potongan rel ke mobil pikap saat polisi yang telah melakukan pengintaian langsung menyergap di lokasi. Pengintaian dilakukan setelah adanya laporan kehilangan dari pihak PT KAI.

Kasus ini bermula dari pencurian pertama pada Rabu (8/4/2026) malam di emplasemen Stasiun Curahmalang, Dusun Sembujo, Desa Budugsidorejo. Saat itu, pelaku mencuri puluhan batang rel bekas pagar, kemudian memotong dan menjualnya sebagai besi tua.

Kapolsek Sumobito AKP Bagus Tejo Purnomo mengatakan, pelaku utama berinisial CIK (49), warga Surabaya, berperan sebagai pengendali aksi.
“CIK ini yang menyuruh dan mengoordinir pengambilan rel untuk dijual,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, CIK merekrut dua eksekutor, Moh Selamet (50), warga Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, dan Iswadi (45), warga Desa Mangunan, Kecamatan Kabuh.
“Dua orang ini yang turun langsung ke lokasi, mengambil rel kereta api bekas pagar tanpa izin,” kata Bagus.

Pada aksi pertama, keduanya mengambil sekitar 22 batang rel jenis R25 sepanjang dua meter. Barang curian diangkut menggunakan mobil pikap, lalu dijual ke penadah berinisial IR (51), warga Kecamatan Diwek, dengan harga Rp3.700 per kilogram. Total transaksi mencapai Rp4.070.000 dari sekitar 1,1 ton besi.

Hasil penjualan dibagi sesuai peran yang telah disepakati sejak awal.
“Pembagian sudah diatur sejak awal, sehingga ini jelas merupakan aksi terencana,” tegas Bagus.

Aksi berlanjut pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. CIK kembali memerintahkan kedua eksekutor mengulangi pencurian di lokasi yang sama. Namun, kali ini pergerakan mereka sudah dipantau polisi.

Saat pelaku hendak mengangkut rel hasil curian, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan keduanya beserta barang bukti.

Polisi menyita 25 batang rel kereta api jenis R25, satu unit mobil Suzuki Carry nopol S 9269 S, serta satu unit sepeda motor Honda Astrea Grand nopol S 4847 XE.

Pengembangan kasus mengarah pada penadah. Polisi mendatangi gudang rosok milik IR di wilayah Diwek. Barang hasil curian diketahui telah dijual kembali ke pabrik di Mojokerto.
“Dia mengetahui atau patut menduga barang itu hasil kejahatan, tetapi tetap membeli,” tegas Bagus.

Akibat aksi ini, PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp 11,5 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta jaringan distribusi hasil curian.

Para pelaku dijerat pasal berbeda sesuai perannya. CIK dijerat pasal menyuruh melakukan pencurian dengan pemberatan, Moh Selamet dan Iswadi dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan IR dijerat pasal penadahan.

Seluruh tersangka kini diamankan di Polsek Sumobito untuk proses penyidikan lebih lanjut.(rial)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular