Friday, October 9, 2026
spot_img
HomeRegionalPemkot MojokertoGencarkan Gerakan Stop Nikah Siri, Pemkot Mojokerto Siapkan Isbat Nikah Gratis

Gencarkan Gerakan Stop Nikah Siri, Pemkot Mojokerto Siapkan Isbat Nikah Gratis

Mojokerto-(satujurnal.com)
Pernikahan tanpa catatan resmi negara bukan hanya soal tradisi atau keyakinan pribadi tapi ancaman nyata bagi hak hukum istri dan anak.

Peringatan keras ini disampaikan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat memimpin sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah bertema “Stop Nikah Siri” di Aula Kelurahan Kedundung, Senin (11/5/2026).

Ning Ita, sapaan akrab wali kota, menegaskan, pernikahan yang tidak tercatat berisiko dianggap perzinaan oleh negara, sehingga hak-hak dasar seperti waris, asuransi kesehatan, hingga pengasuhan anak bisa hilang seketika.

“Kalau status pernikahannya jelas dan resmi menurut negara, maka di mata hukum pun hak-haknya bisa terlindungi. Tapi kalau tidak resmi, ketika ada masalah rumah tangga akan repot, bahkan bisa dianggap perzinaan karena negara tidak mengakui status pernikahan tersebut,” tegasnya

Ia menjelaskan dampak konkret nikah siri, diantaranya kesulitan mengurus akta kelahiran anak, klaim BPJS, pembuatan paspor atau visa, hingga pembagian warisan dan pensiun. Konflik hak asuh anak dan diskriminasi sosial juga sering muncul akibat ketiadaan dokumen resmi.

Ning Ita menyebut wilayah kelurahan seperti Kedundung, Mentikan, dan Pulorejo sebagai fokus utama karena masih banyak kasus pernikahan tak tercatat.

Dengan jumlah penduduk relatif kecil, ia menekankan pelayanan harus maksimal melalui sistem jemput bola.

“Saya minta semua layanan administrasi kependudukan targetnya 100 persen. Mulai akta kelahiran, KTP, KIA, KK, akta kematian, sampai pencatatan pernikahan. Kalau ada warga yang belum terlayani, pemerintah yang harus jemput bola,” tegas Ning Ita.

Sebagai wujud komitmen, Pemerintah Kota Mojokerto meluncurkan program “Sipandu Cinta” akronim Sinergitas Pelayanan Terpadu Ciptakan Perkawinan Tercatat, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Program ini bertujuan memastikan setiap pasangan menikah tercatat secara resmi oleh negara.

Tak cukup di situ, Pemkot juga bekerja sama dengan Baznas Kota Mojokerto untuk memfasilitasi isbat nikah gratis bagi pasangan yang telah lama menjalani pernikahan siri.

Tahun 2025 lalu, delapan pasangan berhasil mengikuti nikah massal gratis di Balai Kota Mojokerto, lengkap dengan baju pengantin dan rias wajah.

“Tahun ini kami inventarisir lagi pasangan yang perlu difasilitasi. Semua gratis, termasuk baju pengantin dan riasnya. Tujuannya supaya semua administrasi kependudukan warga Kota Mojokerto bisa tertib,” kata Ning Ita.

Ia juga meminta dukungan aktif dari RT dan RW untuk menyosialisasikan layanan ini kepada warga. Menurutnya, keterlibatan tokoh masyarakat kunci dalam meningkatkan indeks pembangunan keluarga, terutama dimensi kebahagiaan rumah tangga di Kota Mojokerto.

Dengan langkah konkret ini, Pemkot Kota Mojokerto tidak hanya mengejar angka statistik, tapi membangun fondasi hukum yang kuat bagi setiap keluarga. (one/hms)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular