Mojokerto-(satujurnal.com)
Ekosistem produk halal terus diperkuat Pemerintah Kota Mojokerto dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sektor makanan dan minuman (mamin). Program yang bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Timur itu digelar di Sunrise Mall, Rabu (13/5/2026), bersamaan dengan pendampingan dan coaching clinic perizinan usaha bertajuk “Saleha” atau Sadar Legalitas Usaha.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen sekaligus kewajiban pelaku usaha. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian atas produk yang dikonsumsi.
“Ini adalah mandat regulasi sekaligus kewajiban bagi seluruh pelaku usaha mamin untuk memberikan jaminan halal bagi konsumen. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian atas apa yang mereka konsumsi atau beli,” kata Ning Ita, sapaan akrab wali kota.
Pemkot Mojokerto mencatat sebanyak 3.489 pelaku UMKM makanan dan minuman telah terfasilitasi sertifikasi halal. Program tersebut sebelumnya menyasar pelaku usaha di Kecamatan Magersari, lalu dilanjutkan untuk UMKM Kecamatan Kranggan dan tahap berikutnya Kecamatan Prajurit Kulon.
Ning Ita menjelaskan komitmen Pemerintah Kota Mojokerto dalam penjaminan produk halal tidak hanya menyasar sektor pangan. Produk nonmakanan seperti kain batik hingga sepatu juga mulai difasilitasi sertifikasi halal.
“Kita berpedoman apa yang digunakan umat muslim harus terjamin kehalalannya. Pakaian dipakai untuk salat, alas kaki dipakai bekerja. Tidak boleh mengandung bahan yang tidak memenuhi kriteria syar’i. Karena itu, Pemkot hadir memberikan fasilitasi untuk menjamin itu semua,” ujarnya.
Selain mendorong legalitas usaha dan sertifikasi halal, Pemkot Mojokerto juga membuka peluang lebih luas bagi pelaku UMKM lokal untuk masuk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Saat ini, pemerintah tengah memproses pembuatan katalog pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa agar pelaku usaha lokal dapat mengakses belanja APBD.
“Kami ingin panjenengan semua bisa ikut mengakses rezeki dari pengadaan barang dan jasa pemerintah kota. Ini adalah wujud keberpihakan kami pada pelaku usaha lokal,” tutur Ning Ita.
Kemudahan layanan dalam program Saleha turut dirasakan langsung para peserta. Salah satunya Sri Nani Susanti, pedagang sambelan asal Kota Mojokerto. Meski telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak 2022, ia mengaku sempat ragu mengurus sertifikasi halal karena menganggap prosesnya rumit.
“Ternyata tidak ribet. Fasilitasnya enak, langsung datang dan tidak ruwet. Undangannya lewat WhatsApp, jadi kita tinggal bawa KTP dan NIB ke sini. Sangat memudahkan bagi kami yang kurang cakap urusan online,” ungkap Sri.
Melalui program fasilitasi halal dan pendampingan legalitas usaha ini, Pemerintah Kota Mojokerto berharap produk UMKM lokal semakin kompetitif, mampu memperluas pasar, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.(one/hms)



