Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota Mojokerto kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi raihan WTP ke-12 secara berturut-turut bagi Pemkot Mojokerto.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan langsung oleh BPK kepada Pemerintah Kota Mojokerto yang diwakili Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi, di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo, Jumat (29/5/2026).
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyambut baik raihan ini. Ia menilai opini WTP ke-12 bukan hanya angka statistik, melainkan cerminan budaya pemerintahan yang akuntabel yang telah terbangun lebih dari satu dekade terakhir di Kota Mojokerto.
“Capaian ini menunjukkan bahwa budaya pemerintahan yang akuntabel di Kota Mojokerto terus berjalan secara konsisten. Ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam menjaga kualitas pengelolaan APBD secara transparan dan profesional,” tutur Ika Puspitasari, akrab disapa Ning Ita.
Ning Ita menyampaikan, opini WTP merupakan bentuk tanggung jawab penuh pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan publik. Pengelolaan anggaran dilakukan secara efektif, tepat sasaran, dan patuh terhadap regulasi.
“Setiap rupiah APBD harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, pengelolaan keuangan daerah harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan yang dirasakan masyarakat,” lanjutnya.
Ke depan, Pemkot Kota Mojokerto berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan efektivitas birokrasi. Langkah ini diambil agar kualitas pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga di tengah tuntutan efisiensi anggaran serta dinamika pembangunan yang semakin kompleks. Raihan WTP ke-12 berturut-turut ini sekaligus menjadi fondasi kuat bagi Kota Mojokerto dalam menjaga standar akuntabilitas keuangan daerah secara berkelanjutan.(one/hms)



