Mojokerto-(satujurnal.com)
Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto memperketat pengawasan penyaluran Bantuan Rumah Swadaya (BRS) tahun anggaran 2026. Langkah ini diambil melalui verifikasi ulang secara faktual di lapangan demi mengantisipasi adanya indikasi data ganda serta memastikan bantuan keuangan tersebut jatuh ke tangan yang tepat.
Ketegasan tersebut langsung dibuktikan dengan penyisiran temuan atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kelurahan Kauman. Petugas mendeteksi adanya dua nama penerima bantuan, yakni Heny Rusihamidah dan Siti Zuraidah Ismawati, yang tercatat mendiami satu alamat yang sama di Kauman VIII/37.
Kepala Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto, Endah Supriyani menjelaskan, kedua penerima tersebut sebenarnya merupakan kerabat yang memiliki Kartu Keluarga (KK) berbeda, namun menempati bangunan rumah masing-masing di atas satu lahan. Kondisi fisik kedua rumah tersebut dipastikan masuk kategori tidak layak huni (RTLH) dan sama-sama layak mendapatkan bantuan.
“Alamat keduanya memang sama karena rumah mereka masih berdiri di atas satu sertifikat tanah yang sama dan belum dilakukan pemecahan sertifikat,” ujar Endah, Jumat (29/5/2026).
Meskipun secara administrasi awal kedua nama telah ditetapkan melalui SK Wali Kota Mojokerto, pemerintah daerah bergerak cepat melakukan evaluasi. Dari hasil verifikasi ulang secara cermat, diputuskan hanya satu rumah yang menjadi prioritas utama untuk menerima bantuan di tahun ini.
“Hasil verifikasi ulang kami memutuskan satu nama yang diprioritaskan, yaitu Heny Rusihamidah. Kondisi rumah yang bersangkutan dinilai lebih memerlukan penanganan dibandingkan rumah milik Siti Zuraidah Ismawati,” jelas Endah menambahkan.
Kebijakan pengetatan ini menjadi komitmen penuh jajaran pemkot Mojokerto demi transparansi anggaran publik.
Pada tahun anggaran 2026, program bedah rumah di Kota Mojokerto menargetkan total sebanyak 213 rumah penerima manfaat, dengan alokasi anggaran Rp 21 juta per rumah yang bersumber dari APBD.
Bagi warga miskin lain yang belum terakomodasi dalam plot anggaran daerah, Pemkot Mojokerto tidak tinggal diam. Upaya pemenuhan hak tempat tinggal yang layak terus dikoordinasikan secara simultan ke level pemerintah pusat.
“Bagi warga yang belum bisa tercover melalui APBD Kota Mojokerto, kami upayakan untuk dapat memperoleh bantuan BSPS dari kementerian,” kata Endah memungkasi penjelasannya terkait program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. (one/hms)



