Mojokerto-(satujurnal.com)
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto agar tidak terjebak dalam praktik gratifikasi terselubung. Berbagai pemberian yang tampak sebagai bentuk apresiasi atau ucapan terima kasih dapat berujung menjadi pelanggaran hukum apabila berkaitan dengan jabatan dan memengaruhi objektivitas pelayanan publik.
Pesan tersebut disampaikan Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita saat membuka Sosialisasi Gratifikasi dan E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi Tahun 2026 secara daring dari Hotel Ayola Mojokerto, Kamis (4/6/2026).
Menurut Ning Ita, gratifikasi memiliki cakupan yang luas dan tidak hanya berupa uang. Hadiah, fasilitas, diskon, perjalanan, hingga hiburan yang diterima karena jabatan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi apabila bertentangan dengan tugas dan kewajiban penerima.
“Setiap pegawai negeri dan penyelenggara negara dituntut untuk memiliki kepekaan serta integritas dalam menyikapi setiap pemberian yang diterimanya. Jangan sampai pemberian yang tampak sebagai bentuk penghargaan atau ucapan terima kasih justru menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ning Ita.
Ia menegaskan, pencegahan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum semata. Kesadaran dan integritas aparatur menjadi benteng utama untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan.
Karena itu, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto diminta memahami aturan pengendalian gratifikasi dan berani mengambil sikap ketika menerima pemberian yang tidak sesuai ketentuan.
Pemerintah juga telah menyediakan mekanisme pelaporan gratifikasi sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus langkah pencegahan korupsi. Melalui proses pelaporan, status gratifikasi akan ditelaah sehingga memberikan kepastian hukum bagi penerimanya.
Ning Ita mengingatkan konsekuensi hukum atas pelanggaran ketentuan gratifikasi sangat berat. Integritas, kata dia, harus menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya mengajak seluruh jajaran untuk senantiasa menerapkan prinsip ‘tolak, laporkan, dan hindari konflik kepentingan’ dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ning Ita memastikan ASN, PPPK maupun PJLP yang mengetahui adanya praktik gratifikasi, suap, atau pemerasan tidak perlu ragu melapor kepada Inspektorat Kota Mojokerto. Pemerintah Kota Mojokerto telah memberikan jaminan perlindungan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto berharap seluruh aparatur semakin memahami aturan pengendalian gratifikasi, memiliki keberanian menolak pemberian yang melanggar ketentuan, serta aktif melaporkan setiap potensi pelanggaran demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. (one/hms)



