Friday, October 9, 2026
spot_img
HomeRegionalKabupaten JombangKasus Kematian Janggal di Jombang Terkuak, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Kasus Kematian Janggal di Jombang Terkuak, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Jombang-(satujurnal.com)
Kasus penganiayaan yang menyebabkan perempuan bernama Choiriyah meninggal dunia di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, akhirnya terungkap. Polres Jombang menetapkan kakak kandung korban berinisial S (50) sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil otopsi tim forensik yang menemukan banyak luka akibat kekerasan benda tumpul di tubuh korban.

Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, hingga ekshumasi makam korban. Polisi menyimpulkan terdapat dugaan kuat penganiayaan berulang yang berujung pada kematian perempuan berusia 47 tahun tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, hasil pemeriksaan saksi mengungkap korban kerap mengalami kekerasan dari tersangka.

“Dari keterangan saksi, korban diketahui dipukul menggunakan tangan dan sapu. Tindakan penganiayaan ini dilakukan tersangka berulang kali,” ujar AKP Dimas Robin Alexander.

Kasus ini bermula saat Choiriyah ditemukan meninggal dunia di kamar kostnya di Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, pada Jumat (12/6/2026). Kematian korban memicu kecurigaan warga karena ditemukan sejumlah luka pada tubuhnya, sementara jenazah langsung dimakamkan keluarga tanpa laporan kepada kepolisian.

Warga yang menilai terdapat kejanggalan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan membongkar makam korban di TPU Pajaran, Desa Peterongan, Minggu (14/6/2026), untuk kepentingan autopsi.

Dari hasil pemeriksaan forensik, ditemukan luka memar dan patah tulang pada sejumlah bagian tubuh korban.

“Berdasarkan hasil otopsi, ditemukan luka memar di kedua jari tangan kiri, dagu, bibir bawah, leher depan atas, dahi, lengan, dada, kepala, hingga pipi. Selain itu, ditemukan pula luka patah pada dua jari tangan kiri serta memar pada paha dan pinggang kanan,” jelas AKP Dimas.

Menurutnya, seluruh luka tersebut terjadi saat korban masih hidup dan disebabkan kekerasan benda tumpul.

Tim forensik juga menyimpulkan penyebab kematian korban diduga akibat resapan darah pada seluruh kulit kepala yang disertai pembusukan pada organ dalam. Temuan tersebut memperkuat dugaan penganiayaan sebagai penyebab kematian korban.

AKP Dimas menambahkan, kondisi korban yang memiliki keterbelakangan mental membuat kekerasan yang diterimanya berakibat fatal. Penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi tindakan tersangka.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 46 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.(rial)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular