Mojokerto-(satujurnal.com)
Aksi pencurian ban serep truk pengangkut elpiji di Jalan KH Wahid Hasyim Asy’ari, Desa Jombatan, Kecamatan Jombang, Kamis (25/6) pagi, berakhir dengan penangkapan pelaku oleh warga. Seorang mahasiswa berinisial HRS (22) asal Balongbendo, Sidoarjo, diamankan massa setelah kepergok sedang berusaha melepas ban cadangan kendaraan milik Moh Joni (51) yang tengah parkir di tepi jalan. Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa bermula pukul 05.00 WIB saat korban, sopir truk elpiji warga Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan, berhenti membeli gorengan di warung kopi dekat Stasiun Jombang. “Korban saat itu sedang menunggu pesanannya selesai,” ujar Edy. Dari dalam kabin, Moh Joni mendengar suara mencurigakan dari belakang truk. Saat turun memeriksa, ia mendapati HRS berada di bawah kendaraan dan sedang mencongkel ban serep. “Korban langsung mengecek dan mengetahui ban serep sedang dicongkel pelaku,” tuturnya.
Melihat ketahuan, HRS langsung lari ke arah utara. Korban berteriak “maling” dan mengejar, namun kehilangan jejak. “Pelaku sempat melarikan diri dari lokasi,” kata Edy. Tak berselang lama, warga yang mendengar teriakan berhasil menangkap HRS sebelum menyerahkan kepada polisi. Korban kemudian mendatangi lokasi penangkapan untuk memastikan barang miliknya.
Petugas mengamankan HRS beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah, satu ban serep, obeng T, dan kunci ban. “Alat-alat yang digunakan pelaku turut kami amankan,” jelas Edy. Akibat aksi ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 3 juta.
HRS kini dijerat Pasal 477 juncto Pasal 17 KUHP tentang pencurian. “Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan untuk penyidikan. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara,” tegas Kapolsek Jombang.(rial)



