Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota Mojokerto kembali memperluas akses layanan administrasi kependudukan dengan memfasilitasi legalitas pernikahan bagi empat pasangan suami istri yang sebelumnya berstatus kawin siri. Melalui program Sinergitas Pelayanan Terpadu Ciptakan Perkawinan Tercatat (Si Pandu Cinta), keempat pasangan kini resmi memiliki akta nikah dan dokumen kependudukan yang sah.
Program tersebut digelar melalui sidang isbat nikah terpadu di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Senin (29/6/2026). Setelah seluruh proses selesai, pasangan peserta menerima akta nikah dan kartu keluarga sebagai bukti pengakuan hukum atas perkawinan mereka.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, program Si Pandu Cinta menjadi bagian dari komitmen pemerintah membangun tertib administrasi kependudukan di Kota Mojokerto. Menurutnya, setiap peristiwa penting dalam kehidupan warga harus tercatat secara resmi agar memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah akses berbagai layanan publik.
“Kita ingin seluruh warga Kota Mojokerto tertib administrasi kependudukan. Baik terkait pernikahan, kelahiran, kematian maupun dokumen kependudukan lainnya, semuanya harus tercatat dengan baik,” ujar perempuan yang akrab disapa Ning Ita.
Ia menambahkan, Kota Mojokerto saat ini menjadi salah satu dari 40 kabupaten/kota di Indonesia yang ditunjuk sebagai daerah percontohan digitalisasi administrasi kependudukan. Karena itu, pemerintah menargetkan seluruh warga memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Semua layanan administrasi kependudukan kami dorong tertib, mulai dari pencatatan perkawinan, kelahiran, kematian hingga penerbitan KTP dan KIA, karena Kota Mojokerto wajib mencapai 100 persen kepemilikan IKD,” tegasnya.
Program Si Pandu Cinta merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kota Mojokerto bersama Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Baznas Kota Mojokerto. Sinergi tersebut bertujuan membantu masyarakat memperoleh status perkawinan yang sah sekaligus memastikan seluruh dokumen administrasi kependudukan dapat diterbitkan sesuai ketentuan.
Dalam pelaksanaannya, empat pasangan peserta mengikuti kirab dari Kantor Baznas Kota Mojokerto menuju Rumah Rakyat sebelum menjalani seremoni penyerahan dokumen oleh Wali Kota. Kegiatan tersebut dikemas dengan tajuk “Ibu Wali Kota Mantu” sebagai bentuk apresiasi kepada pasangan yang telah menyelesaikan proses isbat nikah terpadu.
Pemerintah Kota Mojokerto berharap program Si Pandu Cinta mampu mendorong semakin banyak masyarakat mencatatkan perkawinannya secara resmi sehingga memperoleh kepastian hukum dan kemudahan mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan.(one/hms)



