Jombang-(satujurnal.com)
Kepolisian Resor Jombang menetapkan Direktur PT Farza Indo Cahaya Abadi berinisial S sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait bisnis penjualan kavling di Kabupaten Jombang. Penetapan status tersangka tersebut telah diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Jombang melalui surat tertanggal 24 Juni 2026.
Penyidik Satreskrim Polres Jombang kini masih berupaya menghadirkan tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Hingga saat ini, yang bersangkutan diketahui tidak berada di kediamannya dan belum memenuhi panggilan penyidik.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup. Alat bukti tersebut antara lain berasal dari keterangan pelapor, saksi korban, admin pemasaran perusahaan developer, serta dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan kuitansi pembayaran yang ditandatangani tersangka.
“Kami sudah menetapkan tersangka. Dasar penetapannya adalah keterangan pelapor, saksi korban, admin kantor, serta bukti PPJB dan kuitansi yang ditandatangani tersangka,” ujar AKP Magribi Agung Saputra, Sabtu (4/7/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan melayangkan surat panggilan kepada tersangka sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila tersangka kembali tidak memenuhi panggilan secara patut, kepolisian akan menempuh langkah hukum berikutnya, termasuk upaya paksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penyidik juga masih mengembangkan penyelidikan terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek dalam perkara tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya,
kasus ini berawal dari laporan sejumlah warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan penjualan tanah kavling oleh pengembang tersebut. Sebanyak 17 orang melaporkan perkara itu ke Polres Jombang dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar.
Salah seorang pelapor, Mudjianto (64), warga Kecamatan Tembelang, mengaku telah melunasi pembelian dua bidang kavling pada 25 September 2020 dengan nilai sekitar Rp100 juta. Namun hingga kini sertifikat hak milik yang dijanjikan belum diterima.
“Kami sudah bayar lunas. Tapi saat minta hak sertifikat, tidak bisa karena sudah digadaikan ke orang lain. Kami merasa ditipu,” ujar Mudjianto.
Kuasa hukum para pelapor, Adang Dwi Widagdo, menyebut terdapat 17 korban yang telah melunasi pembelian kavling sejak 2020. Menurutnya, total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp 2,8 miliar.
Ia menjelaskan, tanah seluas 4.118 meter persegi tersebut semula dibagi menjadi sekitar 40 kavling untuk dipasarkan. Namun hingga kini para pembeli belum menerima sertifikat sebagaimana diperjanjikan.(rial)



