Jombang-(satujurnal.com)
Komisi B DPRD Kabupaten Jombang memastikan akan mengawal penyelesaian sengketa kredit yang dialami Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh. Pengawasan dilakukan setelah muncul polemik tagihan kredit yang disebut membengkak hingga Rp 140 juta dan berujung laporan dugaan tindak pidana perbankan ke Polres Jombang.
Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, mengatakan hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direksi PT BPR Bank Jombang (Perseroda), Kamis (9/7/2026), menghasilkan sejumlah komitmen yang akan terus diawasi DPRD.
Di antaranya, penghapusan seluruh denda dan bunga kredit, pencabutan gugatan sederhana (Gugatan Sederhana/GS) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jombang, serta jaminan keamanan aset milik Ngatini selama proses penyelesaian berlangsung.
“Kami berdiri di posisi netral, tetapi akan mengawal realisasi komitmen tersebut agar benar-benar dilaksanakan,” ujar Anas.
Selain itu, Komisi B menilai mencuatnya kasus tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam prosedur internal Bank Jombang. Menurut Anas, polemik tidak akan berkembang apabila sistem verifikasi dijalankan secara cermat.
Ia juga menyoroti lonjakan nilai utang yang dinilai janggal. Berdasarkan data yang diterima DPRD, sisa pokok pinjaman yang semula sekitar Rp 12 juta pada 2012 meningkat menjadi puluhan juta rupiah. Sementara itu, nasabah mengaku tidak pernah menerima dana sebagaimana tercantum dalam dokumen yang disengketakan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Jombang meminta Bank plat merah milik Pemkab Jombang itu membuka dokumen pengajuan kredit secara transparan. Komisi B juga berencana menelaah data debitur lainnya untuk memastikan tidak terdapat persoalan serupa yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sementara itu, Direktur PT BPR Bank Jombang, Afandi Nugroho, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang kini berjalan di Polres Jombang.
Menurut Afandi, bank telah mencabut gugatan sederhana terhadap Ngatini sebagai bentuk iktikad menyelesaikan sengketa melalui jalur perdata.
“Kami sudah mencabut gugatan sederhana. Kami juga melakukan penyelesaian karena ini masalah perdata. Kalau tidak ada kesepakatan, tentu ada proses hukum,” katanya usai menghadiri RDP di DPRD Jombang.
Afandi menjelaskan, bank baru mengetahui Ngatini telah bercerai setelah proses kredit berjalan.
“Kami tidak tahu bahwa Bu Ngatini sudah bercerai. Saat verifikasi, kami mengklarifikasi orang yang berada dalam satu rumah. Ternyata setelah diklarifikasi, Bu Ngatini mungkin tidak menerima, namun suaminya menerima,” ujarnya.
Di sisi lain, proses pidana terus bergulir. Laporan yang diajukan Ngatini melalui kuasa hukumnya, Adang Dwi Widagdo, telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang pada Senin (6/7/2026) dengan Nomor LP/B/240/VII/2026/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 49 ayat (1) huruf b dan/atau ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra membenarkan laporan tersebut sedang ditangani penyidik.
“Kami telah memulai tahap penyelidikan dan menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi untuk mendalami dugaan kejanggalan dalam dokumen akad kredit,” katanya, Jumat (10/7/2026).
Sebelumnya, kuasa hukum Ngatini menyerahkan sejumlah barang bukti awal kepada penyidik. Di antaranya salinan gugatan sederhana yang diajukan Bank Jombang, kuitansi pembayaran angsuran senilai Rp10 juta, serta akta cerai resmi Ngatini dengan mantan suaminya, Sukarman, tertanggal 30 Maret 2021.
Menurut Adang Dwi Widagdo, akta cerai tersebut menjadi salah satu bukti penting karena diduga terdapat perjanjian kredit yang dibuat pada 2024 namun masih mencantumkan nama mantan suami sebagai pihak dalam akad, padahal keduanya telah resmi bercerai sejak 2021.
Adang mengakui pihaknya belum memperoleh dokumen internal perbankan, seperti perjanjian kredit dan mutasi rekening, karena keterbatasan akses. Oleh sebab itu, pihaknya berharap penyidik menggunakan kewenangannya untuk memperoleh dokumen pembanding dari internal Bank Jombang guna mengungkap aliran dana serta menguji dugaan adanya manipulasi data dalam perkara tersebut.(rial)



