Jombang-(satujurnal.com)
Kasus dugaan penggelapan sepeda motor rental di Polsek Jombang Kota yang diselesaikan secara Restorative Justice (RJ) memicu isu liar usai Kepala Desa Kedungbogo, Nyaman, dituduh membayarkan uang Rp 15 juta kepada kepolisian demi meloloskan warganya dari jerat hukum.
Menanggapi kabar tersebut, Nyaman, juga Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono secara tegas membantah adanya aliran dana maupun transaksi dalam proses mediasi perkara di Mapolsek Jombang Kota.
Penanganan kasus dugaan penggelapan kendaraan berstatus sewa ini berawal saat seorang warga Desa Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan, berinisial Su, mendatangi rumah Kades Nyaman pada Selasa (14/7/2026) pagi. Su meminta bantuan pendampingan karena anak perempuannya, Si, tersandung kasus hukum akibat menggadaikan sepeda motor rental. Nyaman lantas mengantar Su dan Si ke Mapolsek Jombang untuk memediasi masalah tersebut bersama pihak pemilik kendaraan.
Melalui ruang musyawarah di Polsek Jombang, perkara tersebut berhasil disepakati selesai secara kekeluargaan. Motor yang sebelumnya digadaikan pelaku Si diserahkan kembali kepada korban, sehingga kepolisian menghentikan proses hukum melalui mekanisme RJ. Namun, usai penanganan perkara berakhir damai, beredar pemberitaan media yang menyebutkan bahwa Kades Nyaman merogoh kocek hingga Rp 15 juta sebagai biaya penyelesaian di kepolisian.
Nyaman menegaskan tudingan tersebut sepenuhnya merupakan fitnah tanpa dasar. Bahkan, Kades Kedungbogo ini menunjukkan bukti dokumen surat pernyataan tertulis tangan bertanggal 14 Juli 2026 yang dibuat oleh Su dan Si, lengkap bermaterai, bertanda tangan, serta berstempel resmi desa. Surat tersebut menegaskan bahwa tidak ada biaya sepeser pun yang dikeluarkan untuk polisi. Sebaliknya, jajaran Polsek Jombang justru membantu menyelesaikannya dari jeratan rentenir, sehingga keluarga pelaku hanya perlu melunasi pokok gadai Rp 4.000.000 dari tuntutan awal pihak penggadai yang membengkak hingga Rp11.000.000 akibat bunga mencekik Rp 1 juta per 7 jam.
“Pagi-pagi saya didatangi ibunya Si dimintai tolong. Bilang anaknya punya masalah, sepeda motor rental digadaikan. Terus kami diajak ke Polsek Jombang kota,” ujar Nyaman saat memberikan keterangan pada Selasa (21/7/2026).
Nyaman menambahkan, seluruh proses pendampingan dilakukan murni demi membantu warganya. “Jadi, memang kami tidak memberikan sepersen pun uang kepada Polsek Kota. Tidak ada biaya apapun atau transaksi apapun dalam penyelesaian perkara tersebut,” tegas Nyaman.
Senada dengan hal itu, Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono memastikan penghentian perkara melalui mekanisme RJ telah sesuai prosedur dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, mengingat terduga pelaku merupakan tulang punggung keluarga kurang mampu yang memiliki tanggungan anak serta orang tua renta.
“Kenapa kita lakukan restorative justice, karena kita melihat dari sisi kemanusiaan. Terduga pelaku ini keluarga tidak mampu, dia juga tulang punggung keluarga, punya anak dan orang tuanya juga sudah sepuh, dan pihak korban juga menerima keadaan ini serta kendaraan juga sudah dikembalikan kepada pemiliknya,” jelas AKP Edy.
AKP Edy pun membantah keras penerimaan suap dalam penyelesaian masalah tersebut.
“Alhamdulillah sampai sekarang saya belum pernah menerima (uang) itu. Gak ada sama sekali dan saya tidak menerima seperak pun,” tandasnya seraya berpesan agar masyarakat tidak menyelesaikan masalah keluarga dengan cara melanggar hukum.(rial)



