Sunday, October 11, 2026
spot_img
HomeRegionalKabupaten JombangPenganiayaan Remaja di Mojongapit Jombang, Dua Pelaku di Bawah Umur Diamankan Polisi

Penganiayaan Remaja di Mojongapit Jombang, Dua Pelaku di Bawah Umur Diamankan Polisi

Jombang-(satujurnal.com)
Aksi pengeroyokan dan penganiayaan jalanan melukai seorang remaja, Moh. Devra Lexy Setiawan (17), setelah sepeda motornya dikejar lalu ditendang hingga tersungkur di Dusun Mojongapit, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang.

Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Jombang Kota bersama Unit Resmob Polres Jombang bergerak cepat dan mengamankan dua pelaku di bawah umur dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Korban bersama rekannya, M. Wahyu Saputra, yang mengendarai Honda Beat bernopol N-5840-EFI diserang sekelompok orang tak dikenal saat melintas di kawasan jalan raya Jombang. Akibat insiden ini, korban dan rekannya mengalami luka-luka serta kerusakan pada kendaraannya.

Aksi penyerangan bermula pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban dan rekannya berniat mencari tempat nongkrong usai memancing. Karena kedai kopi yang dituju yakni Coffee Nara sudah tutup, keduanya mengalihkan tujuan menuju angkringan di area Stadion Merdeka Jombang.
Saat melintas di depan Mie Gacoan Jombang, korban berpapasan dengan rombongan pengendara motor yang tidak dikenal. Tanpa alasan jelas, kelompok tersebut memprovokasi dengan meneriaki korban lalu melakukan pengejaran hingga ke Dusun Mojongapit.
Setibanya di Dusun Mojongapit, salah satu pelaku yang mengendarai Honda PCX putih mendekati motor korban dan langsung menendang bagian samping kendaraan menggunakan kaki kiri. Korban kehilangan kendali hingga jatuh membentur aspal.

Polisi yang menerima laporan resmi dengan nomor LP/B/47/VII/2026/SPKT/Polsek Jombang/Polres Jombang/Polda Jawa Timur tertanggal 26 Juli 2026 langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif.

Pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, para pelaku berhasil teridentifikasi.

Tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jombang Kota, IPDA Dian Rizal Mabrur, S.H., bergerak cepat meringkus dua pelaku di wilayah Jombang.

Kedua terduga pelaku diketahui masih berstatus anak di bawah umur, yaitu AKA (15) seorang pelajar kelas VIII SMP, serta KYA (13) yang masih berstatus murid sekolah dasar.

Kanit Reskrim Polsek Jombang Kota, IPDA Dian Rizal Mabrur, S.H., mengonfirmasi penangkapan cepat para pelaku tersebut.

“Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, kami berhasil mengamankan dua pelaku. Karena keduanya masih di bawah umur, penanganan perkara selanjutnya kami limpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Jombang sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPDA Dian Rizal Mabrur.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Honda PCX putih milik pelaku, ponsel merek Vivo milik pelaku yang sempat terjatuh di lokasi, hasil Visum et Repertum (VER) korban, serta rekah/pecahan bodi kendaraan.

IPDA Dian Rizal Mabrur mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi kejahatan maupun menjadi korban di jalan raya.

“Kami mengimbau para orang tua agar selalu memperhatikan putra-putrinya. Batasi aktivitas di luar rumah pada malam hari agar terhindar dari tindak pidana maupun menjadi pelaku kejahatan,” cetusnya.(rial)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular