Mojokerto-(satujurnal)
Pendapatan Daerah Kota Mojokerto tahun 2027 diproyeksikan sebesar Rp 760,29 miliar. Angka indikatif ini menjadi fondasi awal penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memaparkan langsung rancangan postur anggaran tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto di Ruang Sidang DPRD, Senin (27/7/2026).
Di hadapan jajaran legislatif, sosok yang akrab disapa Ning Ita ini mengungkapkan selain pendapatan yang dipatok Rp 760,29 miliar, alokasi Belanja Daerah Kota Mojokerto diperkirakan menyentuh angka Rp 888,61 miliar.
Proyeksi pendapatan daerah tersebut direncanakan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer. Rincian ini belum memperhitungkan alokasi pendapatan dari pemerintah pusat yang bersifat earmarked, seperti Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Di sisi penyaluran, anggaran belanja sebesar Rp 888,61 miliar bakal dialokasikan untuk membiayai Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga.
Kendati demikian, seluruh besaran angka tersebut masih dinamis dan berpotensi mengalami Penyesuaian.
“Besaran pagu masih dapat berubah dalam proses pembahasan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah didasarkan pada kondisi perekonomian yang berkembang,” ujar Ning Ita.
Dokumen KUA memuat peta jalan strategis mulai dari kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, indikator ekonomi makro, asumsi APBD, hingga langkah konkret pencapaian target kinerja Pemkot Mojokerto selama satu tahun anggaran. Peta jalan ini kemudian diturunkan ke dalam rancangan PPAS.
“Rancangan KUA Tahun Anggaran 2027 memuat kondisi ekonomi makro, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, kebijakan pembiayaan, dan strategi pencapaiannya yang memuat langkah-langkah konkret dalam mencapai target kinerja yang diharapkan. Selanjutnya Kebijakan Umum APBD ini dituangkan dalam rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau PPAS,” jelas Ning Ita.
Pemerintah Kota Mojokerto menetapkan arah pembangunan tahun 2027 dengan mengusung tema “Meningkatkan Ketahanan Ekonomi dan Sosial Budaya melalui Penguatan Daya Saing Sektor Unggulan Daerah.”
Fokus pembangunan tersebut dieksekusi melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ketahanan sosial, peningkatan produktivitas ekonomi lokal, optimalisasi tata kelola pemerintahan, serta penyediaan infrastruktur yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Langkah strategis ini dirancang untuk menjawab persoalan riil warga Kota Mojokerto sekaligus menyelaraskan dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2027.
“Penentuan prioritas pembangunan di Kota Mojokerto tidak lepas dari respons terhadap kondisi, permasalahan, dan tantangan yang mendesak untuk ditindaklanjuti. Seluruh kebijakan tersebut disusun selaras dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2027,” papar Ning Ita.
Pada porsi belanja, Pemkot Mojokerto mengunci alokasi wajib (mandatory spending) untuk sektor pendidikan minimal 20 persen dari total belanja daerah. Sementara porsi infrastruktur pelayanan publik dipatok sedikitnya 40 persen dari total belanja daerah di luar belanja transfer.
Alokasi anggaran belanja turut diarahkan untuk menyokong Program Strategis Nasional, menyerap produk dalam negeri (PDN) minimal 40 persen dari belanja barang dan jasa, serta menerapkan pola anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting).
“Kebijakan belanja juga diarahkan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal, memperkuat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), mendukung pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG), mempercepat penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, dan perikanan,” pungkasnya.
Selanjutnya, Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 masuk ke tahap pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mojokerto sebelum disahkan melalui Nota Kesepakatan Bersama. (one/hms)



