Sunday, October 11, 2026
spot_img
HomeRegionalKabupaten JombangPolres Jombang Ungkap 80 Kasus Narkoba Sepanjang Januari–Juni 2026, Sita 522 Gram...

Polres Jombang Ungkap 80 Kasus Narkoba Sepanjang Januari–Juni 2026, Sita 522 Gram Sabu dan 73 Ribu Pil Dobel L

Jombang-(satujurnal.com)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang mengungkap 80 kasus penyalahgunaan narkotika selama Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 113 tersangka dan menyita ratusan gram sabu serta puluhan ribu pil dobel L.

Data Semester I 2026 mencatat, sebanyak 113 tersangka terdiri atas 112 laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti yang diamankan meliputi 522,42 gram sabu, 73.240 butir pil dobel L, serta tiga butir ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Bowo Tri Kuncoro mengatakan capaian tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Jombang.

“Langkah tegas ini kami lakukan untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan miras demi mewujudkan masyarakat Kabupaten Jombang yang aman, sehat, dan kondusif,” ujarnya dalam konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (30/7/2026).

Dari 80 laporan polisi yang ditangani, kasus sabu mendominasi dengan 72 laporan dan 98 tersangka. Sementara delapan laporan lainnya berkaitan dengan peredaran pil dobel L yang melibatkan 15 tersangka.

Berdasarkan pemetaan lokasi kejadian, kawasan perumahan, perkampungan, dan permukiman menjadi titik paling rawan dengan 56 lokasi. Selanjutnya tempat umum sebanyak 14 lokasi, kos-kosan delapan lokasi, serta gedung atau ruko dua lokasi.

Wilayah Kecamatan Jombang menjadi daerah dengan jumlah lokasi pengungkapan terbanyak, yakni 12 titik. Disusul Kecamatan Diwek sebanyak 11 titik dan Mojowarno delapan titik.

Pengembangan penyidikan juga menjangkau luar Kabupaten Jombang. Polisi mengungkap kasus yang berkaitan dengan jaringan di Kabupaten Kediri, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan.

Dari sisi profil pelaku, kelompok usia 25–64 tahun mendominasi dengan 95 orang. Sebagian besar berpendidikan SMA dan SMP, sedangkan profesi terbanyak berasal dari kalangan karyawan swasta serta wiraswasta.

Selain mengungkap kasus narkotika, Tim Khusus Saber Miras Polres Jombang juga menindak peredaran minuman beralkohol ilegal. Dalam operasi di sebuah rumah di Jalan Cempaka, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Sabtu (25/7/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial C.A.P.

Dari lokasi itu, polisi menyita 473 botol minuman beralkohol berbagai merek serta lima galon arak putih berkapasitas 15 liter. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

AKP Bowo menegaskan pemberantasan narkotika dan minuman keras ilegal akan terus dilakukan melalui langkah pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum. Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba maupun miras ilegal.(rial)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular