Saturday, October 10, 2026
spot_img
HomeRegionalKabupaten JombangLupa Cabut Kunci, Motor Pedagang Jenang di Jombang Raib Digondol Maling

Lupa Cabut Kunci, Motor Pedagang Jenang di Jombang Raib Digondol Maling

Jombang-(satujurnal.com)
Kelalaian meninggalkan kunci kontak tertancap di sepeda motor berujung apes bagi Ninik Herawati (50), seorang pemilik toko jenang di Jalan KH. Bisri Syamsuri, Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Sepeda motor Honda Beat miliknya raib digasak pencuri saat diparkir di depan tokonya, Selasa (29/7/2026) siang. Total kerugian materil mencapai Rp 20 juta.

Peristiwa pencurian tersebut bermula sekitar pukul 09.00 WIB
usai korban pulang berbelanja. Korban memarkirkan sepeda motor bernomor polisi S-2588-OCV itu tepat di depan tokonya. Karena terburu-buru, kunci kontak dibiarkan tetap menempel di motor. Korban lantas beraktivitas memasak di dapur sambil sesekali melayani pembeli.

Korban baru menyadari motornya dibawa kabur setelah melihat rekaman CCTV yang terpasang di rumah sekaligus tokonya. Rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria membawa kabur sepeda motor tersebut. Suami korban, Miftaq Nurul Chakim (52), sempat mengejar pelaku, namun pelaku berhasil meloloskan diri

Korban kemudian melaporkan pencurian itu ke Polsek Jombang Kota. Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV, penyidik melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Jombang Kota, Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang, serta personel Polsek Ngoro, Polres Mojokerto, bergerak melakukan pengejaran.
Pelaku berhasil dicokok di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Mojokerto pada Minggu (2/8/2026) sekira pukul 19.00 WIB tanpa perlawanan.

Pelaku berinisial SRS , warga Dusun Kepoh, Desa Kuroi, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi S-2588-OCV milik korban, fotokopi STNK, serta surat keterangan identitas kendaraan dari perusahaan pembiayaan sebagai barang bukti.

Kota IPDA Dian Rizal Mabrur mengonfirmasi penangkapan serta penyitaan barang bukti dari tangan tersangka. Kini pelaku mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia menyebut pengungkapan kasus dilakukan melalui koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Jombang Kota, Satreskrim Polres Jombang, dan Polsek Ngoro, Polres Mojokerto.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan serta koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Jombang Kota, Satreskrim Polres Jombang, dukungan personel Polsek Ngoro dan Polres Mojokerto sehingga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan,” kata Kanit Reskrim Polsek Jombang Kota, IPDA Dian Rizal Mabrur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Penyidik masih melengkapi pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan pemberkasan perkara.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu mencabut kunci kontak saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan. Kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan,” ujar IPDA Dian Rizal.(rial)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular