Jombang-(satujurnal.com)
Berawal dari penindakan pelanggaran lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang membongkar kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang sopir truk tronton berinisial AF (31), warga Dusun Cigaleuhwetan, Desa Ciparigi, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis, tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kabin kendaraannya di Jalan Cempaka Weru, Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Penangkapan berawal saat Unit Turjawali Satlantas Polres Jombang menggelar patroli hunting system pada Selasa (11/8/2026) siang. Petugas menghentikan truk tronton bernomor polisi AG 8259 US yang nekat menerobos jalan berambu larangan melintas bagi truk. Namun, proses pemeriksaan kelengkapan dokumen berkendara mendadak berubah menjadi penggeledahan setelah petugas melihat gestur mencurigakan dari pengemudi.
Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Anjar Rahmad Putra, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Pengungkapan berawal saat jajarannya memergoki armada besar tersebut melintasi jalur yang bukan peruntukannya.
“Petugas mendapati sebuah truk tronton bernomor polisi AG 8259 US melintasi ruas jalan yang telah dipasangi rambu larangan melintas bagi kendaraan truk, sehingga petugas langsung memberhentikannya untuk memeriksa dokumen kelengkapan berkendara berupa SIM dan STNK demi penindakan tilang,” ujar AKP Anjar, Rabu (12/8/2026).
Suasana di lokasi penindakan memanas ketika sopir menunjukkan tanda-tanda gelisah secara berlebihan dengan kondisi fisik mata memerah. Kecurigaan mendalam mendorong jajaran kepolisian langsung menggeledah seluruh isi kabin truk tronton tersebut.
Kecurigaan petugas terbukti tepat. Di dalam kabin kendaraan, polisi menemukan paket kristal haram beserta peralatan hisapnya.
“Hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah alat hisap (bong), satu pipet kaca, serta satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” tegas AKP Anjar.
Saat diinterogasi secara langsung di tempat kejadian, pengemudi secara kooperatif mengakui seluruh barang haram yang ditemukan di dalam kabin merupakan miliknya. Petugas segera mengamankan pelaku dan membawanya ke markas kepolisian.
“Anggota di lapangan kemudian mengamankan kendaraan beserta sopir ke kantor Satlantas Polres Jombang untuk pemeriksaan awal,” imbuhnya.
Usai mengamankan pelaku dan barang bukti, Satlantas Polres Jombang berkoordinasi dengan Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Urkes) untuk memeriksa kondisi kesehatan pengemudi. Langkah ini diambil untuk memastikan kondisi fisik dan medis terduga pelaku sebelum proses hukum berlanjut.
Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Jombang untuk proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku serta barang bukti yang diamankan
“Selanjutnya untuk barang bukti dan terduga pelaku diserahkan ke Satnarkoba Polres Jombang untuk penanganan lebih lanjut,” tukasnya.(rial)



