Mojokerto-(satujurnal.com)
Kabupaten Mojokerto kembali menjadi sorotan dalam peta kerawanan pemilu. Daerah ini tercatat masuk tiga daerah yang dinilai rawan konflik dan pelanggaran pemilu versi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Bawaslu menilai ancaman terhadap kualitas demokrasi tidak berhenti pada praktik politik uang. Potensi konflik juga dapat muncul dari menguatnya polarisasi politik, mobilisasi massa, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga keterlibatan aparatur yang tidak netral dalam setiap kontestasi.
Langkah itu diwujudkan melalui agenda Konsolidasi Demokrasi bersama Media Center – Ruang Jurnalis Mojokerto (MC), Rabu (19/8/2026). Sebanyak 35 jurnalis dari sekitar 30 media hadir dalam forum yang membahas kondisi demokrasi sekaligus evaluasi terhadap berbagai persoalan pemilu di Kabupaten Mojokerto.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, mengatakan forum tersebut menjadi bagian dari upaya membaca kembali persoalan demokrasi yang pernah terjadi sekaligus membangun benteng pencegahan menghadapi pemilu mendatang.
“Konsolidasi demokrasi ini terkait kondisi demokrasi di Mojokerto. Evaluasi pemilu lalu menempatkan Kabupaten Mojokerto sebagai daerah rawan konflik akibat indeks kerawanan pemilu 2010 dan 2015,” kata Dody.
Dody memimpin rombongan Bawaslu bersama Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Syifa’uddin; Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Savitri Rindyana; serta Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Mustofa.
Bawaslu menilai media memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran politik masyarakat. Pers tidak hanya berperan menyampaikan informasi, tetapi juga dapat menjadi kekuatan kontrol sosial untuk membongkar praktik politik transaksional yang berpotensi merusak kualitas demokrasi.
Dody menyebut sejumlah catatan masa lalu menjadi pelajaran penting. Pemberitaan terkait konflik Pilkada Kabupaten Mojokerto pada 2010 dan 2015, menurutnya, ikut membentuk persepsi tingginya tingkat kerawanan daerah tersebut.
“Mojokerto menempati tiga daerah rawan konflik. Pemberitaan media lokal dan nasional menempatkan Kabupaten Mojokerto dalam posisi terawan karena pemberitaan Pilkada 2010 dan 2015. Ada bakar-bakaran, rekomendasi ganda, mobil penuh uang,” ujarnya.
Ia berharap berbagai persoalan tersebut tidak kembali menghiasi kontestasi politik di Kabupaten Mojokerto.
“Harapan kami, permasalahan yang terjadi pada pemilu lalu tidak pernah terjadi lagi,” tegas Dody.
Menurut dia, ancaman terhadap kualitas demokrasi tidak berhenti pada praktik politik uang. Bawaslu juga mencermati efek domino kontestasi di tingkat desa yang berpotensi terbawa ke arena politik yang lebih luas.
“Kerawanan itu kita petakan dari berbagai potensi yang dapat muncul dalam pemilu maupun pemilihan kepala desa. Mulai politik uang, mobilisasi dukungan, konflik antarkelompok, hoaks, ujaran kebencian hingga persoalan netralitas aparatur,” katanya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Savitri Rindyana, menegaskan konsolidasi demokrasi dilakukan pada masa non-tahapan pemilu agar pengawasan tidak berhenti ketika tahapan resmi selesai.
Menurutnya, Bawaslu perlu hadir di tengah masyarakat untuk menyerap berbagai persoalan, aspirasi dan ekspektasi publik terhadap penyelenggaraan demokrasi.
“Di mana ada elemen masyarakat, kami turun untuk konsolidasi demokrasi. Termasuk di sekolah untuk pemilih pemula atau Gen Z pada pesta demokrasi 2029 mendatang. Kami ingin menyerap apa yang terjadi selama pemilu dan seperti apa harapan ke depan,” jelas Savitri.
Pendidikan politik bagi pemilih pemula menjadi salah satu perhatian. Bawaslu ingin generasi pemilih baru memiliki daya kritis sehingga tidak mudah terseret pragmatisme politik maupun transaksi suara.
Savitri juga membuka peluang membangun kerja sama lebih formal dengan Media Center Ruang Jurnalis Mojokerto.
“Ke depan kita bisa MoU dengan Media Center. Apa yang terjadi di Bawaslu bisa kita sharing dengan rekan-rekan,” ujarnya.
Konsolidasi demokrasi yang digagas Bawaslu RI tidak berhenti pada forum seremonial. Agenda tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan partisipatif sekaligus menjaga kualitas demokrasi pada masa di luar tahapan pemilu.
Bawaslu memandang masa jeda pemilu justru menjadi ruang strategis untuk membangun kesadaran politik. Pada fase ini, masyarakat dapat dipersiapkan menghadapi berbagai potensi pelanggaran, mulai politik uang, hoaks, ujaran kebencian hingga persoalan netralitas aparatur.
Hasil dialog dengan masyarakat dan media juga menjadi bahan Bawaslu Kabupaten Mojokerto dalam membaca pola kerawanan sosial-politik. Pemetaan tersebut diharapkan menghasilkan strategi pencegahan yang lebih tajam sebelum konflik berkembang menjadi pelanggaran pemilu.
Bagi Bawaslu, demokrasi tidak cukup dijaga ketika bilik suara dibuka, tetapi harus dirawat sejak jauh hari melalui pengawasan publik, keterbukaan informasi dan keberanian menolak politik transaksional.
Dari sudut pandang media, jurnalis Nyoto Wibowo menilai tradisi politik uang masih menjadi tantangan besar yang memerlukan penanganan bersama. Sementara itu, jurnalis Sholahuddin mendorong Bawaslu meningkatkan keterbukaan dan kecepatan akses informasi agar publik dapat memantau setiap upaya pengawasan secara kualitatif dan terukur.(one)



