Friday, October 9, 2026
spot_img
HomeRegionalPemkot MojokertoTarget A Kearsipan Kota Mojokerto Dipasang, Seluruh OPD Diminta Perkuat Tata Kelola...

Target A Kearsipan Kota Mojokerto Dipasang, Seluruh OPD Diminta Perkuat Tata Kelola Arsip

Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota Mojokerto memasang target predikat A untuk kualitas kearsipan pada 2027. Sasaran itu ditetapkan setelah hasil pengawasan kearsipan internal 2026 mencatat nilai rata-rata 79,32 atau predikat BB, melampaui target RKPD 2026 sebesar 76.

Target peningkatan tersebut disampaikan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat ekspose nilai hasil pengawasan kearsipan internal 2026 di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Rabu (19/8/2026).

Ning Ita, sapaan Ika Puspitasari, menegaskan kualitas kearsipan memiliki kaitan erat dengan kinerja pemerintahan. Arsip menjadi rekam jejak kebijakan, regulasi, hingga pelaksanaan program pemerintah yang harus tersusun secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, pengelolaan arsip juga beririsan dengan sejumlah indikator strategis pemerintahan, mulai dari Reformasi Birokrasi, Indikator Kinerja Utama (IKU) kepala daerah, Pemerintahan Digital (PEMDI), hingga Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

Karena itu, kualitas arsip turut menjadi cermin tata kelola pemerintahan di Kota Mojokerto.

“Jadi jangan menganggap kearsipan itu sebelah mata,” tegas Ning Ita.

Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menjaga tren perbaikan kualitas kearsipan. Capaian yang sudah melampaui target 2026 diharapkan tidak berhenti pada angka 79,32.

Pemkot Mojokerto menetapkan target nilai kearsipan dalam RPJMD 2027 sebesar 82 atau setara predikat A.

“Progresnya harus baik, membaik, progres positif. Jangan sampai tetap atau bahkan menurun,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Mojokerto juga menyerahkan piagam penghargaan kepada 10 perangkat daerah dengan nilai tertinggi dalam laporan audit kearsipan internal.

Sepuluh perangkat daerah tersebut yakni Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perhubungan (Dishub), Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag), Bapperida, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Capaian tersebut menjadi pijakan bagi Pemerintah Kota Mojokerto untuk mendorong pembenahan kearsipan secara berkelanjutan sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.(one/hms)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular