Tuesday, October 6, 2026
spot_img
HomeRegionalKabupaten JombangPolisi Tangkap 8 Pelaku Kerusuhan Usai Ijazah Kubro, Terlibat Pembacokan dan Pembakaran...

Polisi Tangkap 8 Pelaku Kerusuhan Usai Ijazah Kubro, Terlibat Pembacokan dan Pembakaran Motor

Jombang-(satujurnal.com)
Polres Jombang menangkap delapan pelaku dalam rangkaian kerusuhan usai kegiatan Ijazah Kubro Pagar Nusa di wilayah Tambakberas, Jombang. Polisi mengungkap tiga perkara, yakni pengeroyokan, pembacokan, dan perusakan hingga pembakaran sepeda motor.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti sejumlah kejadian pasca kegiatan Ijazah Kubro. Dari tiga perkara tersebut, polisi telah mengamankan delapan tersangka dan masih memburu sejumlah pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Polres Jombang menindaklanjuti beberapa kejadian pasca selesainya kegiatan Ijazah Kubro. Kami berhasil mengungkap tiga kejadian pengeroyokan dan pembakaran,” kata Ardi, Selasa (1/9/2026)

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra menjelaskan, tiga perkara tersebut terjadi dalam rentang Sabtu (15/8/2026) hingga Minggu (16/8/2026). Mayoritas pelaku yang terlibat merupakan remaja dan pemuda, termasuk sejumlah pelajar SMP dan SMA.

“Untuk tiga perkara ini, ada delapan tersangka yang sudah kami amankan. Masih ada beberapa pelaku lain yang kami tetapkan sebagai DPO,” terang Magribi.

Perkara pertama terjadi di Jalan Raya Dusun Plosorejo, Desa Bandarkedungmulyo, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dua warga, SDNI, 17, dan MRA, 19, yang hendak melihat kegiatan Ijazah Kubro di Tambakberas dihadang sekelompok pemuda setelah melintasi rel kereta api.

Keduanya kemudian dikeroyok menggunakan tangan kosong maupun alat. Polisi menangkap lima pelaku dalam perkara tersebut, yakni MRA, 16, MGL, 15, EAP, 18, WVL, 20, dan MAD, 18.

“Satu pelaku berinisial AK masih DPO,” lanjut Magribi.

Kasus kedua terjadi sekitar pukul 00.30 WIB pada Minggu (16/8) di Jalan Raya Ploso-Babat, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh. Korbannya, BJA, 47, warga Tuban, diserang ketika perjalanan pulang setelah melihat kegiatan Ijazah Kubro.

Korban sempat dipiting sebelum dibacok menggunakan senjata tajam. Setelah berhasil melepaskan diri, korban kembali diserang hingga mengalami luka sabetan pada bagian punggung kanan dekat tulang rusuk.

“Korban sempat dipiting dan dibacok. Korban berhasil lepas, tetapi kembali diserang hingga mengalami luka sabetan di bagian punggung,” jelas Magribi.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan AJ, 19, sebagai tersangka. Sementara tiga pelaku lainnya, yakni HD, BT, dan ER, masih berstatus DPO.

Kerusuhan di lokasi yang sama juga berujung pada pembakaran sepeda motor. Honda Beat S 2461 JCC milik AHD, 18, warga Lamongan, tertinggal saat keributan terjadi. Motor tersebut kemudian dirusak hingga terbakar.

Polisi menetapkan ANH, 24, dan RG, 20, sebagai tersangka dalam perkara pembakaran tersebut.

“Untuk perkara pembakaran, ada satu sepeda motor yang tertinggal saat terjadi keributan. Kemudian dilakukan kekerasan terhadap barang hingga sepeda motor tersebut terbakar,” kata Magribi.

Dari tiga perkara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lima jaket hoodie, dua telepon seluler, lima batu kali, selang, rangka motor yang hangus terbakar, STNK Honda Beat S 2461 JCC, serta beberapa sepeda motor.

Magribi mengatakan para korban bukan peserta resmi kegiatan Ijazah Kubro. Mereka datang dari sejumlah daerah, yakni Kediri, Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro, kemudian melakukan konvoi menggunakan sepeda motor di wilayah Jombang.

“Korban ini bukan peserta resmi Ijazah Kubro. Mereka datang dari beberapa daerah dan kemudian melakukan konvoi menggunakan kendaraan roda dua di wilayah Jombang,” ujarnya.

Konvoi tersebut kemudian memicu gesekan dengan warga sekitar hingga berujung pada sejumlah aksi kekerasan. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut dan memburu pelaku lain yang belum tertangkap.

Para tersangka dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 308 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal tiga tahun enam bulan penjara dan/atau denda maksimal Rp72 juta.

Ardi menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk mengejar pelaku yang masuk DPO. Polisi juga memastikan setiap aksi kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan diproses sesuai hukum.

“Kami akan tindak tegas setiap kejadian yang mengarah pada kekerasan dan mengganggu kamtibmas. Yang terbukti melakukan tindak pidana akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(rial)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular