Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota Mojokerto memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 12.199 pekerja rentan hingga Agustus 2026.
Langkah masif ini diambil sebagai jaring pengaman untuk membentengi ketahanan ekonomi keluarga pekerja dari ancaman kemiskinan mendadak akibat risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Kerap kali musibah yang menimpa pencari utama nafkah menghempaskan kondisi finansial keluarga hingga merosot ke jurang kemiskinan.
Hadirnya jaminan sosial ini memangkas risiko rentan tersebut secara signifikan.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan vitalnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja yang belum memiliki ketahanan finansial mandiri. Menurutnya, kehilangan sosok tulang punggung keluarga tanpa skema perlindungan dapat meruntuhkan stabilitas ekonomi rumah tangga dalam sekejap.
“Tidak semuanya punya tabungan yang cukup. Kalau tulang punggung keluarga meninggal dunia, bisa jadi yang semula kategori keluarga yang cukup atau mampu nanti akan turun menjadi keluarga yang tidak mampu,” ujar Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Ika Puspitasari, saat membuka Sosialisasi Manfaat Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pekerja Rentan Tahun 2026 di Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojokerto, Rabu (2/9/2026).
Skema perlindungan ini menjangkau cakupan yang luas, tak terbatas pada penanganan kecelakaan kerja. Manfaat perlindungan juga menutupi risiko meninggal dunia hingga persiapan masa hari tua bagi peserta.
Ning Ita memaparkan bahwa dana jaminan yang disalurkan dapat difungsikan untuk menjaga kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan, mulai dari keberlanjutan pendidikan anak hingga modal usaha penopang ekonomi.
“Kalau ada yang putra-putrinya masih sekolah, bisa untuk melanjutkan biaya pendidikan. Kalau panjenengan tidak bekerja, ini bisa dijadikan untuk modal usaha sehingga hidup masih akan terus berlanjut,” ucapnya.
Guna memastikan manfaat cair tepat sasaran dan cepat, Pemkot Kota Mojokerto mendorong para peserta memahami alur serta mekanisme pengajuan klaim. Pekerja mengemban kewajiban untuk melapor dengan sigap saat musibah kecelakaan kerja atau kematian terjadi.
Proses pelaporan dan pengajuan klaim dirancang mudah. Pekerja atau ahli waris dapat mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan maupun memanfaatkan layanan terpadu di stand BPJS Ketenagakerjaan yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada Kota Mojokerto.
Ning Ita pun menginstruksikan para peserta yang hadir untuk aktif menyebarluaskan informasi ini ke lingkungan sekitar agar jangkauan pemahaman masyarakat makin merata.
“Informasi ini sampaikan, digetoktularkan kepada teman-temannya yang lain. Kalau nanti terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, tahu harus melaporkan ke mana dan bagaimana mengklaim asuransi ini,” pesannya di hadapan 100 perwakilan pekerja rentan yang hadir.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Kota Mojokerto menargetkan seluruh peserta tak sekadar memegang kartu kepesertaan, tetapi mahir memanfaatkan hak serta prosedur klaim demi proteksi diri dan keluarga.(one/hms)



