Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota Mojokerto menetapkan lima kriteria ketat yang wajib dipenuhi setiap wilayah kelurahan untuk meraih predikat Kelurahan Sadar Hukum. Syarat tersebut mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 yang berlaku secara nasional.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memaparkan lima indikator utama tersebut di hadapan warga saat sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Purwotengah, Senin (7/9/2026). Kegiatan pembinaan ini juga digelar serentak di Kelurahan Gunung Gedangan dan Kelurahan Meri.
Kelima kriteria mencakup realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) minimal 90 persen, nihil pernikahan di bawah usia ketentuan perundang-undangan, angka kriminalitas rendah, keamanan dan ketertiban masyarakat terjaga, serta tingginya kesadaran menjaga kebersihan lingkungan.
Pemerintah Kota Mojokerto mematok capaian PBB 90 persen sebagai syarat krusial yang harus dikejar hingga akhir tahun. Mengenai batas usia pernikahan, warga diwajibkan mematuhi regulasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menetapkan usia minimal 19 tahun.
Guna memastikan kondisi ketertiban dan menekan angka kriminalitas, Pemerintah Kota Mojokerto menggandeng aparat kepolisian, Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga Linmas. Sinergi lintas sektor ini difokuskan untuk mencegah potensi gangguan keamanan, termasuk peredaran narkoba di tingkat lingkungan.
Kesadaran hukum warga Kota Mojokerto juga diukur dari pengelolaan lingkungan hidup. Kepedulian terhadap kebersihan dibuktikan lewat aksi pemilahan sampah dari skala rumah tangga, pengaktifan bank sampah, program RT Berseri, hingga pemanfaatan sampah organik untuk pakan maggot.
Penetapan kriteria ini menjadi acuan penting untuk membangun kepatuhan hukum warga secara berkelanjutan sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sehat di seluruh wilayah Kota Mojokerto.
Ning Ita, sapaan populer
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan, aturan ini merupakan rujukan resmi dari pemerintah pusat.
“Ini bukan aturan yang dibuat oleh wali kota, tetapi merupakan ketentuan dari Kepala BPHN yang berlaku secara nasional. Jadi, ada lima syarat yang harus dipenuhi untuk disebut sebagai Kelurahan Sadar Hukum,” ujar Ning Ita.
Ia pun mengingatkan jajaran kelurahan untuk terus mengedukasi masyarakat agar seluruh indikator dapat terpenuhi.
“Kalau capaian pembayaran PBB belum mencapai 90 persen, berarti salah satu kriteria Kelurahan Sadar Hukum belum terpenuhi. Ini masih bisa dikejar karena pembayaran PBB masih berlangsung sampai akhir tahun,” jelasnya.
Sinergi dengan aparat keamanan menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas wilayah.
“Untuk persoalan kriminalitas, kita bersinergi dengan kepolisian. Begitu juga dalam menjaga ketenteraman, ketertiban dan kondusivitas lingkungan, ini membutuhkan keterlibatan semua pihak,” tutur Ning Ita.
Pengelolaan sampah mandiri oleh warga turut menjadi indikator penting kepatuhan hukum lingkungan.
“Kalau masyarakat sudah memilah sampah dari rumah, berarti sudah tumbuh kesadaran bahwa sampah merupakan tanggung jawab kita bersama. Tidak semuanya harus dibebankan kepada pemerintah,” tegasnya.
Ning Ita menekankan terpenuhinya lima kriteria merupakan bentuk kepatuhan warga terhadap aturan negara.
“Ini adalah kewajiban sebagai warga negara. Saya berharap pemerintah kelurahan bersama seluruh jajarannya memahami lima kriteria ini dan terus mengedukasi masyarakat agar seluruh indikator dapat terpenuhi,” pungkasnya.
Melalui pembinaan Kadarkum yang konsisten, seluruh wilayah se-Kota Mojokerto diharapkan mampu menjelma menjadi kelurahan yang benar-benar sadar hukum.(one/hms)



