Mojokerto-(satujurnal.com)
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menekankan pentingnya menekan angka kriminalitas sebagai salah satu indikator utama Kelurahan Sadar Hukum. Upaya tersebut harus dimulai dari lingkungan terkecil dengan memperkuat kesadaran hukum dan mencegah persoalan sosial berkembang menjadi konflik maupun tindak pidana.
Pesan itu disampaikan Ning Ita, sapaan akrab Ika Puspitasari, saat memberikan pembinaan Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum) kepada RT/RW, Satlinmas, paralegal, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kader dan PKK di Aula Kelurahan Sentanan, Kota Mojokerto, Selasa (8/9/2026).
Ning Ita menjelaskan, rendahnya angka kriminalitas merupakan satu dari lima indikator pokok penetapan Kelurahan Sadar Hukum berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008.
“Rendahnya angka kriminalitas ini menjadi bagian dari syarat sebuah kelurahan disebut sebagai Kelurahan Sadar Hukum. Karena itu, kita harus bersama-sama menjaga agar tidak ada warga yang terlibat tindak pidana kriminal,” jelasnya.
Menurut Ning Ita, keamanan dan ketertiban di Kota Mojokerto tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum. Masyarakat memiliki peran penting melalui kepedulian terhadap lingkungan serta kemampuan menyelesaikan persoalan secara bijak sebelum berkembang menjadi konflik.
“Kalau ada persoalan di masyarakat, jangan sampai berkembang menjadi konflik. Kita harus bisa menyelesaikannya dengan baik, dengan komunikasi dan cara-cara yang sesuai dengan ketentuan hukum,” terangnya.
Ning Ita juga mencontohkan penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara tertentu. Penyelesaian secara kekeluargaan dapat menjadi pilihan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, terutama untuk perkara dengan karakteristik tertentu.
Ia menegaskan, restorative justice tetap memiliki prosedur resmi, terutama ketika perkara sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Sudah ada laporan resmi, maka mekanisme restorative justice juga memiliki tahapan resmi sampai dengan proses penetapan sesuai ketentuan,” jelas Ning Ita.
Perhatian juga diarahkan pada berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk perjudian online. Ning Ita meminta edukasi hukum dilakukan secara terbuka agar masyarakat memahami konsekuensi dari setiap pelanggaran sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana.
Salah satu bentuk edukasi yang dicontohkan yakni pemasangan pengumuman putusan perkara pada papan pengumuman kelurahan. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
“Ini bagian dari kampanye untuk mengajak masyarakat taat hukum. Supaya masyarakat tahu bahwa judi online itu melanggar hukum dan jangan main-main dengan persoalan tersebut,” tegasnya.
Selain rendahnya kriminalitas, terdapat empat indikator lain dalam penetapan Kelurahan Sadar Hukum. Indikator tersebut meliputi pelunasan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) minimal 90 persen, tidak terdapat perkawinan di bawah usia yang ditentukan undang-undang, rendahnya kasus narkoba, serta kesadaran menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Ning Ita berharap pembinaan tersebut diteruskan lurah bersama jajaran dan seluruh unsur masyarakat. Lima indikator Kelurahan Sadar Hukum diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga kesadaran hukum tumbuh dari tingkat lingkungan dan memperkuat keamanan serta ketertiban Kota Mojokerto.(one/hms)



