Saturday, October 10, 2026
spot_img
HomeRegionalPemkot MojokertoNing Ita Ingatkan Warga: Predikat Sadar Hukum Harus Tercermin dalam Perilaku

Ning Ita Ingatkan Warga: Predikat Sadar Hukum Harus Tercermin dalam Perilaku

Mojokerto-(satujurnal.com)
Sebanyak 18 kelurahan di Kota Mojokerto telah berstatus sebagai Kelurahan Sadar Hukum. Pemerintah Kota Mojokerto kini memperkuat predikat tersebut dengan pembinaan langsung kepada masyarakat, termasuk di Kelurahan Kranggan, Senin (15/9/2026).

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan, status Kelurahan Sadar Hukum harus diikuti perilaku masyarakat yang taat terhadap aturan. Kesadaran hukum tidak cukup hanya dengan mengetahui aturan, tetapi juga memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi dari setiap tindakan.

“Di Kota Mojokerto sudah terbentuk 18 kelurahan sadar hukum, termasuk Kranggan. Maka hari ini kami ingin mengingatkan kembali kepada Bapak Ibu semua, apa sebenarnya syarat sebuah kelurahan disebut sebagai Kelurahan Sadar Hukum,” kata Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.

Ia meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menjalankan aktivitas sehari-hari agar tidak terseret persoalan hukum. Setiap kewajiban dan tanggung jawab warga harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena kita sudah berstatus sebagai Kelurahan Sadar Hukum, maka tentu warganya juga harus berhati-hati terhadap hukum. Apa yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab kita harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Ning Ita, terdapat sejumlah indikator yang menjadi perhatian dalam pembinaan Kelurahan Sadar Hukum. Di antaranya kepatuhan masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tidak adanya perkawinan di bawah umur, rendahnya angka kriminalitas, serta rendahnya penyalahgunaan narkoba.

Kepedulian terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan juga menjadi bagian dari indikator tersebut. Berbagai aspek itu dinilai mencerminkan tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap aturan yang berlaku.

“Ini aturan yang berlaku secara nasional. Maka kita sebagai warga negara harus memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban kita, serta melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Ning Ita juga meminta anggota kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) mengambil peran lebih aktif di tengah masyarakat. Mereka diharapkan menjadi penggerak edukasi sekaligus saling mengingatkan ketika muncul potensi persoalan hukum di lingkungan masing-masing.

“Harapan saya, panjenengan semua bisa menjadi bagian yang ikut membina dan mengingatkan masyarakat. Jangan sampai kita sudah berstatus sebagai Kelurahan Sadar Hukum, tetapi perilaku warganya masih tidak mencerminkan kesadaran hukum,” pesannya.

Pembinaan Kadarkum tersebut tidak hanya berlangsung di Kelurahan Kranggan. Pemerintah Kota Mojokerto juga melaksanakannya di Kelurahan Miji, Jagalan, dan Kauman.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Mojokerto memperkuat budaya sadar hukum hingga tingkat keluarga dan lingkungan. Dengan seluruh kelurahan telah menyandang status Sadar Hukum, tantangan berikutnya adalah memastikan predikat tersebut benar-benar tercermin dalam kehidupan sehari-hari warga Kota Mojokerto.(one/hms)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular