Wednesday, October 7, 2026
spot_img
HomeRegionalKabupaten JombangRatusan Petani Geruduk Mapolres Jombang, Tuntut Pembebasan Maryono Usai Ditahan Gegara Sengketa...

Ratusan Petani Geruduk Mapolres Jombang, Tuntut Pembebasan Maryono Usai Ditahan Gegara Sengketa Lahan

Jombang-(satujurnal.com)
Ratusan petani dari Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, menggelar unjuk rasa di Mapolres Jombang, Minggu (20/9/2026) siang. Mereka mendesak polisi membebaskan Maryono (54), ketua kelompok tani yang ditahan dalam perkara dugaan penyerobotan lahan seluas 96 hektare.

Massa mempersoalkan laporan seorang dokter asal Surabaya yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Sebaliknya, warga menyatakan tanah yang mereka kelola secara turun-temurun juga memiliki dokumen dari kantor agraria, termasuk surat keputusan yang disebut telah terbit sejak 1964.

Aksi berlangsung di depan Mapolres Jombang. Petani membawa sejumlah poster dan tulisan tuntutan, di antaranya desakan agar Maryono dibebaskan serta perlindungan terhadap petani Wonomerto.

Persoalan bermula dari lahan yang disebut warga sebagai bekas perkebunan era Belanda. Warga mengaku terus menggarap lahan tersebut berdasarkan dokumen yang mereka miliki dari kantor agraria.

Menurut keterangan warga, pada 1972 lahan tersebut kemudian dikuasai seorang pemilik dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM). Lahan itu selanjutnya disebut dijual kepada S, seorang dokter asal Surabaya.

Perbedaan dokumen kepemilikan tersebut kemudian memicu sengketa. S melaporkan warga ke polisi dengan tuduhan menyerobot lahan miliknya.

Maryono yang merupakan ketua kelompok tani kemudian ditangkap polisi dalam perkara tersebut. Penahanan itu memicu aksi protes ratusan petani di Mapolres Jombang.

“Warga kesini (Polres) menuntut haknya karena tanah yang dilaporkan dalam sengketa di Wonomerto sama sama mempunyai surat keputusan, dari kantor agraria jatim,” ujar Abdul Wahid, kuasa hukum warga, Minggu (20/9/2026) siang.

Menurut Abdul Wahid, warga dan pelapor sama-sama memiliki dokumen terkait lahan yang disengketakan. Ia meminta persoalan kepemilikan tanah terlebih dahulu diuji melalui proses yang menentukan pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut.

“Dari pelapornya punya SHM, tapi dulu yang lebih dulu adalah surat keputusan dari agraria jatim. Untuk menguji itu semua biar proses pidananya tidak berjalan dinyatakan siapa yang sah memiliki tanah tersebut karena sama sama memiliki dokumen,” katanya.

Dalam pertemuan dengan pihak kepolisian, Abdul Wahid menyebut pihaknya telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terhadap Maryono.

“Makanya ini kami bertemu dengan pak kasat reskrim dan pak kabag ops polres jombang intinya menerima penangguhan penahanan pak maryono ketua kelompok tani desa Wonomerto. InsyaAllah hari Senin akan diproses karena ini berkenaan dengan warga desa Wonomerto kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang,” imbuhnya.

Warga tetap mendesak polisi segera membebaskan Maryono. Mereka menilai persoalan tersebut berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah yang menurut mereka masih memiliki dua dokumen berbeda.

Jika tuntutan tidak dipenuhi, warga menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.(rial)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular