Jombang-(satujurnal.com)
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, akhirnya diringkus tim Satreskrim Polres Jombang.
Salah satunya bahkan harus ditembak di bagian kaki karena melawan saat ditangkap.
Kedua pelaku bernama Mochammad Ghoffar (MG) alias Goprak (39), warga Desa Jombatan, Kesamben, Jombang dan Vilbyan Al Jafari Munif (29), warga Desa Podoroto, Kesamben, Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di teras rumahnya, Kamis (25/9/2025) siang, di Dusun Klampisan, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan.
“Pelaku datang ke rumah korban, melihat motor terparkir dengan kunci masih di dasbor, lalu langsung membawanya kabur tanpa merusak apapun,” terang Margono.
Setelah menerima laporan, tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan. Jejak pelaku akhirnya terendus saat mereka mencoba menjual motor hasil curian itu lewat media sosial. Polisi pun berpura-pura menjadi pembeli dan memancing keduanya untuk bertemu di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
“Keduanya berhasil kami amankan di Mojosari. Namun saat akan ditangkap, tersangka MG berusaha melawan sehingga kami berikan tindakan tegas terukur,” jelas Margono.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita dua unit motor: satu Honda Scoopy merah hitam bernomor polisi S 4286 PT sebagai barang bukti curian, dan satu Honda Beat biru S 2878 TB yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap keduanya merupakan residivis. MG pernah dipenjara dalam kasus perampasan dan penganiayaan, sementara VAJM pernah terjerat kasus curanmor pada 2018.
Kini, dua penjahat kambuhan itu kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi.
“Keduanya kami tahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Margono.(rial)



