Friday, October 9, 2026
spot_img
HomeRegionalPemkab Mojokerto8 Kades di Kabupaten Mojokerto Meninggal, Pilkades Antar Waktu Digulirkan

8 Kades di Kabupaten Mojokerto Meninggal, Pilkades Antar Waktu Digulirkan

Mojokerto-(satujurnal.com)
Sebanyak
8 kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Mojokerto meninggal dunia. Sedang 2
kades dilengserkan karena tersangkut masalah pidana.
,  tidak terjadi kekosongan jabatan kepala desa, Pemkab Mojokerto menggelar pemilihan
kepala desa (pilkades) antar waktu.
Kesepuluh
desa yang akan kembali digelar pilkades yakni Desa  Kuripansari, Desa Pungging,
Desa Sumbertanggul, Desa Pekukuhan, Desa Gemekan, Desa Jambuwok, Desa Terusan desa
Gunungsari.
Desa Cempokolimo dan Desa Karangdiyeng.

Dari data yang diperoleh, kades yang terjerat masalah
kriminal antara lain Kades Cempokolimo Kecamatan Pacet dan Kades Karangdiyeng
Kecamatan Kutorejo. Sedangkan delapan kades sisanya diganti lantaran meninggal
dunia.
“Tahun
ada ada 10 desa yang mempersiapkan pilkades. Alasan pergantiannya memang ada
yang karena meninggal dunia, dan ada pula yang lantaran tersangkut pidana
khusus serta pidana umum,” terang Kepala Bagian Pemerintahan Sekretaris Daerah
Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharsono, Senin (22/8/2016).
Ia juga
menyebut jika TMT (terhitung mulai tanggal) akhir kades yang berhenti rata-rata
masih lama, berakhir antara tahun 2018 hingga tahun 2020. “Jadi sisa masa
jabatannya masih ada sekitar 3 tahunan lebih,” tandasnya.
Lebih
jauh dikatakan, sesuai peraturan  perundang-undangan, Kades meninggal
dunia diberhentikan dari jabatannya berdasarkan laporan BPD setempat.
“Merujuk
pada UU Nomor 6 Tahun 2014 dan PP Nomor 43 Tahun 2014, maka BPD setempat
membuat laporan kepada Bupati tentang meninggalnya kades. Ini nantinya menjadi
dasar bagi Bupati untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian dan
Pengangkatan Penjabat Kepala Desa,” terangnya.

Terpisah, Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi
mengatakan saat ini Pemkab Mojokerto terus mematangkan koordinasi di tingkat
Forkopimda terkait agenda pelaksanaan Pilkades serentak tanggal 21 September
dan pelaksanaan pilkades antar waktu.

Ia menyebut, jika selama belum ada kepala desa
yang terpilih secara definitif, maka pemerintah desa akan dijabat sementara
oleh penjabat kades dari kalangan PNS yang ditunjuk bupati.
“Maka
dari itu, pilkades nanti harus tuntas dengan baik, yakni dengan memenuhi empat
unsur yaitu ada panitianya, ada calonnya, ada pemilihnya, dan keamanannya
terjaga baik,” terangnya.


Dengan memenuhi keempat unsur tersebut, pilkades
disebut Pungkasiadi bisa dilaksanakan secara lancar, tanpa khawatir akan
diwarnai masalah yang kerap terjadi dalam gelaran pemilihan kepala desa. (one)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular