Mojokerto-(satujurnal.com)
Sebanyak 56 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Mojokerto resmi menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2025. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Senin (15/9/2025).
Dalam sambutannya, Ning Ita—sapaan akrab wali kota—menegaskan bahwa kenaikan pangkat bukan sekadar hak atau formalitas, melainkan bentuk apresiasi atas kinerja, pengabdian, dan loyalitas ASN.
“Kalau pangkatnya naik, otomatis tanggung jawabnya juga ikut naik. Take home pay boleh lebih tinggi, tapi tanggung jawab juga harus lebih besar,” ucapnya.
Dari 56 ASN yang menerima SK, dua orang di antaranya merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama, enam pejabat administrator, 14 pejabat pengawas, tujuh pejabat pelaksana, dan 27 pejabat fungsional.
Ning Ita juga mengingatkan pentingnya menerapkan nilai dasar ASN BerAKHLAK—berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif—baik saat jam kerja maupun di luar jam kerja.
“Nilai-nilai dasar ini harus menjadi perilaku sehari-hari. Selama menyandang status ASN, integritas tidak boleh dilepas,” tambahnya.
Ia pun mendorong para ASN untuk terus memperdalam pemahaman terkait regulasi terbaru, seperti UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Menutup sambutannya, Ning Ita berharap kenaikan pangkat ini menjadi momentum bagi ASN untuk memperkuat komitmen pelayanan.
“Jadikan jabatan ini bukan hanya bermanfaat bagi diri dan keluarga, tapi juga memberi dampak positif bagi masyarakat Mojokerto,” pungkasnya.(ank/hms)



