Mojokerto-(satujurnal.com)
Sebanyak 1.119 orang tenaga non-ASN di Kota Mojokerto resmi masuk dalam sistem kepegawaian Pemkot setelah mereka menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu, dalam apel pagi di halaman parkir GOR Seni Mojopahit. Kamis (11/12/2025).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) P3K Paruh Waktu yang dipimpin langsung Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari itu sekaligus menjadi peringatan tegas bahwa status baru ini bukan kelonggaran, melainkan penguatan disiplin dan integritas aparatur.
Dalam amanatnya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan bahwa perubahan status dari tenaga Non ASN menjadi ASN kategori P3K Paruh Waktu harus dimaknai sebagai komitmen baru dalam memperkuat birokrasi daerah.
“Momentum ini harus menjadi motivasi untuk meningkatkan dedikasi dan integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ning Ita menjelaskan bahwa SK P3K Paruh Waktu bukan hanya soal pengangkatan kepegawaian, tetapi amanah yang mengikat seluruh penerimanya terhadap regulasi yang berlaku.
“Jadikan SK ini sebagai motivasi dan wujud rasa syukur. Tunjukkan komitmen dengan memberikan yang terbaik untuk Kota Mojokerto,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa status P3K Paruh Waktu tidak boleh disalahartikan sebagai kelonggaran dalam bekerja.
“Jangan salah menerjemahkan status P3K Paruh Waktu. Setelah menerima SK, Bapak Ibu terikat penuh pada aturan kepegawaian. Jaga perilaku, pahami regulasi, dan hindari pelanggaran disiplin,” tegasnya.
Ning Ita berharap seluruh P3K Paruh Waktu menjaga harmonisasi kerja demi mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
“Sekecil apa pun jabatan Bapak Ibu, jika dijalankan dengan integritas, loyalitas, dan sepenuh hati, akan memberi makna luar biasa bagi Kota Mojokerto,” pungkasnya. (one/hms).



