Friday, October 9, 2026
spot_img
HomeRegionalKabupaten JombangLaporan Warga Berujung Penggerebekan, Penjual Arak Jawa Diciduk

Laporan Warga Berujung Penggerebekan, Penjual Arak Jawa Diciduk

Jombang-(satujurnal.com)
Peredaran minuman keras ilegal kembali ditindak aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Jombang Kota mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan arak Jawa tanpa izin di wilayah Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kamis (26/2/2026) malam.

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi miras yang meresahkan warga. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

Sekitar pukul 21.45 WIB, petugas melakukan observasi tertutup di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Jombatan. Setelah memastikan adanya aktivitas transaksi, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jombang Kota, Ipda Dian Rizal Mabrur, langsung bergerak melakukan penggerebekan pada pukul 22.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan S alias Lontong (45), warga Desa Kaliwungu, Jombang. Dari tangan tersangka, petugas menyita enam botol minuman keras jenis arak Jawa ukuran besar, masing-masing 1,5 liter.

“Tersangka berikut barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Jombang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Dian Rizal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Polres setempat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah hukum Jombang.(rial)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular