Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota Mojokerto menyalurkan bantuan sosial kepada 243 penyandang disabilitas di Rumah Rakyat, Jalan Hayam Wuruk, Rabu (4/3/2026). Setiap penerima memperoleh bantuan tunai sebesar Rp 350 ribu sebagai bagian dari program perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. Program ini menjadi salah satu langkah Pemerintah Kota Mojokerto dalam memastikan penyandang disabilitas mendapat perhatian dan dukungan yang setara.
“Pemerintah hadir untuk semua. Tidak boleh ada yang tertinggal, termasuk saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Bantuan ini diharapkan bisa sedikit membantu dan memberikan semangat,” ujar Ning Ita.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Mojokerto akan terus memperkuat program perlindungan sosial agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat yang membutuhkan.
Selain bantuan finansial, pemerintah daerah juga mendorong pemberdayaan bagi kelompok disabilitas melalui berbagai pelatihan keterampilan.
“Kelompok disabilitas juga kami berikan perhatian melalui pelatihan keterampilan. Kami ingin mereka memiliki kesempatan meningkatkan kapasitas, kemandirian, serta membuka peluang usaha dan kerja sesuai potensi masing-masing,” terangnya.
Salah satu warga penerima manfaat, Naimah dari Kelurahan Kauman, hadir mendampingi putranya yang merupakan penyandang disabilitas rungu. Ia mengaku proses penyaluran bantuan berjalan lancar.
“Saya dulu didata oleh kelurahan dan diarahkan ke Dinas Sosial,” ujarnya.
Menurutnya, alur pendataan hingga pencairan bantuan cukup jelas sehingga memudahkan keluarga penyandang disabilitas dalam mengakses program tersebut.
Untuk menghindari antrean panjang, penyaluran bantuan dibagi menjadi tiga sesi berdasarkan wilayah kecamatan. Pengaturan ini membuat proses distribusi berlangsung tertib dan penerima manfaat tidak perlu menunggu terlalu lama.
Selama bulan Ramadan, Pemerintah Kota Mojokerto juga menyalurkan bantuan sosial kepada sejumlah kelompok masyarakat lainnya, termasuk tukang becak, anak yatim non panti, dan lansia.(one/hms)



