Jombang-(satujurnal.com)
Satreskrim Polres Jombang membongkar praktik pengoplosan elpiji subsidi 3 kilogram di dua lokasi berbeda di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dua pria ditangkap dalam operasi yang digelar pada 14–15 April 2026 saat memindahkan isi gas melon ke tabung nonsubsidi demi meraup keuntungan pribadi.
Aksi curang tersebut terbongkar setelah warga curiga melihat kendaraan roda tiga kerap keluar-masuk membawa tumpukan tabung gas. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Jombang melalui penyelidikan intensif.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan praktik para pelaku merugikan negara sekaligus masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi elpiji.
“Pelaku memindahkan isi elpiji 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang besar,” ujar AKP Dimas mewakili Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (14/4/2026) pagi di Dusun Tanjung Anom, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek. Polisi menangkap AF (39) saat kedapatan memindahkan isi tabung elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
Dalam aksinya, AF menggunakan pipa besi yang dimodifikasi sebagai alat suntik gas. Dari lokasi tersebut, polisi menyita puluhan tabung elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram, alat suntik rakitan, serta timbangan digital.
Sehari berselang, Rabu (15/4/2026) siang, polisi kembali menggerebek sebuah rumah di Perumahan Griya Kalijaring Indah, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang. Di lokasi itu, petugas menangkap MT (48) yang menjalankan modus serupa menggunakan selang regulator untuk memindahkan isi gas subsidi ke tabung nonsubsidi.
Gas oplosan tersebut dijual seharga Rp150 ribu per tabung. Polisi menduga praktik ilegal itu telah berjalan cukup lama sebelum akhirnya terendus warga.
Saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Jombang. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi maupun pemasok besar di balik praktik pengoplosan elpiji subsidi tersebut.
AKP Dimas juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi elpiji.
“Jika melihat aktivitas mencurigakan terkait distribusi elpiji atau mencium bau gas menyengat dari gudang atau rumah tertentu, segera laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.(rial)



