Wednesday, October 7, 2026
spot_img
HomeRegionalPemkot MojokertoDari Rp 154 Miliar ke Rp 368,7 Miliar, Geliat Investasi Kota Mojokerto...

Dari Rp 154 Miliar ke Rp 368,7 Miliar, Geliat Investasi Kota Mojokerto Semakin Menggairahkan

Mojokerto-(satujurnal.com)
Tren investasi di Kota Mojokerto menunjukkan lonjakan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2025, realisasi investasi yang ditanamkan di wilayah ini tercatat mencapai Rp 368,7 miliar. Angka ini melampaui dua kali lipat dibandingkan capaian tahun 2022 yang tercatat sekitar Rp 154 miliar.

Peningkatan tersebut diungkapkan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat membuka secara virtual Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) serta Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2026 bagi lembaga keuangan di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Kamis (4/6/2026).

“Angka ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya mencapai sekitar Rp 154 miliar. Ini menunjukkan bahwa kepercayaan investor terhadap Kota Mojokerto terus meningkat,” kata wali kota yang akrab disapa Ning Ita.

Kegiatan yang digelar Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait kewajiban pelaporan investasi melalui LKPM secara berkala.

Ning Ita menegaskan, LKPM memiliki peran penting sebagai instrumen utama dalam penghitungan realisasi investasi yang berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

“LKPM memiliki peran yang sangat penting karena menjadi instrumen utama dalam penghitungan realisasi investasi yang berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Jika pelaku usaha melakukan pelaporan dengan baik, tertib waktu, dan data yang disampaikan akurat, maka hal ini akan sangat membantu dalam penyusunan data statistik dan pengukuran pertumbuhan ekonomi yang nantinya disampaikan kepada publik,” ujarnya.

Menurutnya, kualitas dan ketepatan laporan yang disampaikan pelaku usaha menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan ekonomi yang tepat sasaran. Karena itu, kepatuhan terhadap pelaporan LKPM menjadi bagian penting dari kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Ning Ita juga mengingatkan jadwal pelaporan LKPM bagi pelaku usaha. Untuk usaha skala menengah dan besar, laporan wajib disampaikan setiap triwulan, yakni pada 1–10 April, 1–10 Juli, 1–10 Oktober, dan 1–10 Januari tahun berikutnya.

Sementara pelaku usaha skala kecil wajib melaporkan kegiatan penanaman modal setiap semester, yaitu pada 1–10 Juli untuk Semester I dan 1–10 Januari tahun berikutnya untuk Semester II.

“Saya berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi kewajiban pelaporan tersebut secara tertib dan tepat waktu. Kepatuhan dalam pelaporan LKPM merupakan bentuk dukungan nyata terhadap peningkatan realisasi investasi dan pembangunan ekonomi Kota Mojokerto,” tegasnya.

Melalui sosialisasi dan bimbingan teknis tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto berharap pelaku usaha, khususnya sektor lembaga keuangan, semakin memahami tata cara pelaporan melalui sistem OSS-RBA dan meningkatkan kepatuhan dalam penyampaian LKPM.

Data investasi yang akurat dan tepat waktu dinilai penting untuk mendukung penyusunan kebijakan yang efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Mojokerto.(one/hms)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular