Tuesday, October 6, 2026
spot_img
HomeRegionalKabupaten JombangIzin PT Anisa Ahmadha Travellindo Terancam Dicabut, Kemenhaj Wajibkan Refund Dana Jemaah

Izin PT Anisa Ahmadha Travellindo Terancam Dicabut, Kemenhaj Wajibkan Refund Dana Jemaah

Jombang-(satujurnal.com)
Izin operasional PT Anisa Ahmadha Travellindo terancam dicabut setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menindak biro perjalanan tersebut terkait kasus puluhan jemaah asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang terlantar di Tanah Suci. Kemenhaj juga mewajibkan PT Anisa Ahmadha Travellindo mengembalikan biaya umrah sekitar 4.000 calon jemaah, masing-masing sebesar Rp 30 juta.

Langkah tersebut diambil setelah Kemenhaj memblokir akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) milik PT Anisa Ahmadha Travellindo. Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari penanganan administratif sekaligus mencegah bertambahnya masyarakat yang terdampak persoalan operasional biro perjalanan tersebut.

Penanganan kasus ini mendapat perhatian langsung Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf. Pada Kamis (17/9/2026), Irfan mendatangi kantor PT Anisa Ahmadha Travellindo di Jalan Wahid Hasyim, Jombang, untuk melihat langsung kondisi biro perjalanan tersebut.

Namun, kedatangannya tidak mendapat sambutan dari pihak pengelola. Kantor dalam kondisi tertutup rapat, digembok menggunakan rantai, serta ditempeli tulisan “kantor tutup sementara waktu”.

“Saya mampir ke kantor Annisa Ahmada travel, ternyata kantornya tutup digembok, tidak ada orang, hanya ada tulisan kantor tutup untuk sementara waktu,” ujar Irfan Yusuf.

Kondisi tersebut menjadi bagian dari penelusuran Kemenhaj setelah muncul laporan mengenai persoalan pemberangkatan hingga kepulangan jemaah yang ditangani PT Anisa Ahmadha Travellindo.

Kasus mencuat setelah puluhan jemaah asal Kabupaten Jombang mengalami kendala kepulangan dari Tanah Suci. Sebanyak 26 jemaah sempat tertahan di Makkah dan mengalami overstay selama lima hari, terhitung 12 hingga 16 September 2026.

Sementara itu, 54 jemaah lainnya yang berada di Madinah telah mendapatkan penerbangan menuju Indonesia. Untuk 26 jemaah yang masih berada di Makkah, kepulangan akhirnya dilakukan setelah mereka mengambil langkah mandiri dengan membeli tiket sendiri.

Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Jombang, Ilham Rohim, sebelumnya menyampaikan biaya tiket kepulangan yang harus ditanggung jemaah mencapai Rp 7,2 juta per orang.

“Dari melihat kondisi jemaah, akhirnya kemarin jemaah memutuskan untuk beli tiket sendiri untuk kepulangan jemaah umrah ke Indonesia. Itu nanti akan diselesaikan setelah sampai di Indonesia,” ujar Ilham.

Persoalan tidak berhenti pada puluhan jemaah yang sempat terlantar di Tanah Suci. Kemenhaj juga menelusuri kewajiban PT Anisa Ahmadha Travellindo terhadap calon jemaah yang masih berada di Indonesia.

Kementerian meminta biro perjalanan tersebut mengembalikan biaya umrah sebesar Rp 30 juta per orang kepada sekitar 4.000 calon jemaah yang tersebar di berbagai daerah. Jika dihitung berdasarkan jumlah tersebut, total refund yang harus dikembalikan mencapai sekitar Rp 120 miliar.

Kemenhaj menempatkan pengembalian dana jemaah sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban PT Anisa Ahmadha Travellindo. Di saat yang sama, proses administratif terkait izin operasional biro perjalanan tersebut terus berjalan.

Sebagai langkah awal, akses Siskopatuh milik PT Anisa Ahmadha Travellindo telah diblokir. Akses pendaftaran melalui sistem tersebut juga ditutup sambil menunggu proses administrasi terkait pencabutan izin operasional.

Dari penelusuran kementerian hingga tingkat daerah, biro perjalanan tersebut disebut telah menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari proses pemberangkatan hingga penelantaran jemaah di Makkah.

Kemenhaj juga menyoroti Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Muslimat Jombang. Menteri Haji memberikan teguran karena KBIHU tersebut dinilai lalai, sementara dugaan keterlibatan langsungnya masih diperiksa tim inspektorat dan direktorat jenderal terkait.

Irfan mengatakan persoalan biro perjalanan umrah semacam ini perlu mendapat perhatian serius agar tidak terus berulang. Ia mengaitkannya dengan sejumlah kasus biro perjalanan umrah yang pernah mencuat sebelumnya.

“Kalau dulu ada First Travel, kemudian baru-baru ini ada Hanania Travel, dan saya kira hampir sama polanya sehingga terus saja terjadi,” katanya.

Kini, proses penanganan PT Anisa Ahmadha Travellindo mencakup penyelesaian kewajiban kepada calon jemaah, pengembalian dana, serta proses administratif terkait izin operasional. Pencabutan izin masih menunggu tahapan dan surat resmi dari kementerian.(rial)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular