Jombang-(satujurnal.com)
Sengketa piutang senilai sekitar Rp4 miliar antara suplier bahan baku bangunan, Johan Arif, dan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Pemilik CV United Surya Teknik dan J-Chemical asal Sidoarjo itu menggugat perusahaan tersebut setelah mengaku tidak menerima pembayaran selama sekitar 1,5 tahun.
Perkara perdata ini bermula dari pembayaran tagihan pengadaan bahan baku triplek yang macet setelah pengiriman terakhir pada Oktober 2025. Johan mengaku telah berulang kali menagih secara langsung, tetapi tidak memperoleh kepastian pembayaran. Sementara itu, PT SGS melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi kompetensi absolut dengan alasan PN Jombang tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Kepada media, Rabu (28/10/2026), Johan menjelaskan kerja sama penyediaan bahan baku dengan PT SGS telah berlangsung lebih dari 10 tahun. Barang yang dipasok meliputi dempul, pewarna, dan cat untuk kebutuhan produksi di pabrik PT SGS di kawasan Tannon dan Pundong, Jombang.
“Selama ini tidak ada kendala. Terakhir saya tidak dapat order per Oktober tahun lalu (2025), tidak ada PO, tidak ada masalah apa-apa. Semenjak itu saya tagih, tidak dibayar,” ujar Johan.
Total tagihan yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp4 miliar. Rinciannya, sekitar Rp3 miliar berasal dari J-Chemical dan Rp1 miliar dari CV United Surya Teknik.
Menurut Johan, kesepakatan awal menetapkan tempo pembayaran selama satu bulan. Perusahaan masih mendapat toleransi hingga maksimal enam bulan apabila mengalami gangguan operasional.
Namun, hingga perkara ini dibawa ke pengadilan, Johan mengaku belum memperoleh penyelesaian atas tagihan tersebut.
Sebelum mengajukan gugatan, ia mengaku telah menempuh berbagai upaya penagihan secara kekeluargaan. Mulai dari mendatangi kantor perusahaan hingga berkoordinasi dengan petugas keamanan, langkah-langkah itu disebut belum menghasilkan kepastian pembayaran.
Merasa hak usahanya tidak kunjung dipenuhi, Johan akhirnya memilih menempuh jalur hukum melalui PN Jombang. Proses mediasi di pengadilan sempat berlangsung lebih lama dari jadwal yang diharapkan, hingga molor sekitar dua bulan dari waktu normal satu bulan.
PT SGS Ajukan Eksepsi Kompetensi Absolut
Dalam persidangan lanjutan, PT SGS hadir melalui kuasa hukumnya, Bastian Blado, S.H., M.A., dari Law Office Yang & Co. Pihak tergugat juga menyerahkan sekitar 20 bukti surat dalam persidangan.
Kuasa hukum PT SGS mengajukan eksepsi kompetensi absolut untuk mempersoalkan kewenangan PN Jombang dalam mengadili perkara tersebut. Menurut pihak tergugat, perkara itu seharusnya diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bastian mendasarkan eksepsi tersebut pada Pasal 118 ayat (1) HIR, yang mengatur ketentuan mengenai pengajuan gugatan perdata berdasarkan domisili tergugat.
Di sisi lain, pihak PT SGS membenarkan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi atau ingkar janji. Perusahaan juga mengklaim telah menempuh langkah hukum tersendiri melalui laporan dugaan perbuatan melawan hukum kepada kepolisian.
Eksepsi yang diajukan PT SGS kini menjadi salah satu persoalan yang harus dipertimbangkan majelis hakim sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok sengketa sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Bagi Johan, gugatan tersebut menjadi upaya untuk memperoleh kepastian atas pembayaran yang menurutnya telah tertahan selama lebih dari satu tahun. Nilai piutang yang mencapai Rp4 miliar juga berkaitan langsung dengan hak finansial dua unit usaha yang dikelolanya.
Perkara ini masih bergulir di PN Jombang. Kepastian mengenai kewenangan pengadilan dan penyelesaian sengketa piutang tersebut menunggu proses serta putusan majelis hakim.(rial)
.



