Thursday, October 29, 2026
spot_img
HomeRegionalPemkot MojokertoTanpa Kasus Tetap Lapor, Wali Kota Mojokerto Perketat Administrasi Posyandu 6 SPM

Tanpa Kasus Tetap Lapor, Wali Kota Mojokerto Perketat Administrasi Posyandu 6 SPM

Mojokerto-(satujurnal.com)
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan pelaporan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) wajib dilakukan secara rutin setiap bulan, termasuk ketika tidak ditemukan aduan maupun usulan dari masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Ning Ita, sapaan akrab Ika Puspitasari, saat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan Posyandu 6 SPM di Kelurahan Mentikan, Kota Mojokerto, Rabu (28/10/2026).

Ia meminta setiap kegiatan terdokumentasi melalui laporan tertib agar pelaksanaan program dapat dipantau dan dievaluasi secara berjenjang.

“Namanya SOP, bikin laporan itu wajib. Berarti kalau tidak ada kasus, laporannya berbunyi angkanya nol,” tegas Ning Ita.

Menurutnya, ketiadaan aduan di lapangan tidak menjadi alasan untuk tidak menyampaikan laporan. Data nihil tetap harus dicatat sebagai bukti administratif pelaksanaan kegiatan sekaligus bahan pelaporan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

Ning Ita juga menyoroti perlunya kejelasan standar operasional prosedur (SOP) pelaporan Posyandu 6 SPM, mulai dari kader posyandu, kelurahan, kecamatan, hingga perangkat daerah terkait.

“Mekanisme pelaporannya harus jelas, mulai dari posyandu, kelurahan, kecamatan, sampai ke pemerintah daerah,” terangnya.

Ia meminta perangkat daerah terkait berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk membenahi alur pelaporan serta menyiapkan format laporan yang seragam. Dengan mekanisme yang jelas, data dari tingkat posyandu dapat dihimpun dan diteruskan secara sistematis hingga pemerintah daerah.

Posyandu 6 SPM merupakan sarana untuk menjaring aspirasi dan mengidentifikasi permasalahan masyarakat dalam enam bidang pelayanan dasar. Cakupannya meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.

Melalui pembenahan sistem pelaporan tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto berharap setiap persoalan maupun aspirasi warga dapat terdokumentasi dengan baik dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah.(one/hms)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular