Jombang-(satujurnal.com)
Polres Jombang mengungkap 15 kasus narkoba dan menangkap 20 tersangka selama Operasi Sarang Narkoba pada 9–25 Oktober 2026. Dalam operasi di enam kecamatan tersebut, polisi menyita 60,26 gram sabu dan 2.700 butir obat keras berbahaya (okerbaya), sekaligus menemukan sejumlah residivis yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lama.
Kapolres Jombang AKBP Yanto Mulyanto P menyampaikan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Senin (26/10/2026). Dari 20 tersangka yang diamankan, 19 orang laki-laki dan satu perempuan. Rinciannya, sembilan perkara peredaran sabu dengan 11 tersangka, lima perkara peredaran obat keras berbahaya dengan sembilan tersangka, serta satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Pengungkapan kasus tersebar di enam kecamatan. Polisi mencatat empat tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Ngoro, tiga TKP di Kecamatan Jombang, serta masing-masing dua TKP di Kecamatan Jogoroto, Diwek, Perak, dan Mojowarno.
“Barang bukti yang kami amankan berupa sabu sebanyak 60,26 gram dan obat keras berbahaya sebanyak 2.700 butir,” ujar Yanto.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Bowo Tri Kuncoro menjelaskan, para pengedar sabu masih menggunakan modus lama dengan sistem ranjau. Dalam praktiknya, barang haram tersebut diletakkan di lokasi tertentu tanpa penyerahan langsung antara pengedar dan pembeli.
Pembeli kemudian menerima petunjuk lokasi untuk mengambil sabu yang telah disembunyikan. Modus ini memungkinkan transaksi berlangsung tanpa pertemuan langsung antara kedua pihak.
“Jadi, ketika sabu itu turun, barang tetap di-ranjau. Mereka hanya memegang peta, kemudian kalau ada pembeli langsung diarahkan ke peta,” jelas Bowo.
Penyidik kini mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat. Pengembangan juga menyasar jaringan lama yang kembali teridentifikasi melalui penangkapan para tersangka.
“Ada beberapa residivis dan ada beberapa jaringan. Jadi, yang kami ungkap dan kembangkan ini ada beberapa jaringan lama yang kembali terungkap,” ungkapnya.
Meski demikian, polisi belum merinci identitas para residivis, jumlah pengulangan tindak pidana, maupun peran masing-masing tersangka dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Berdasarkan data kepolisian, para tersangka didominasi kelompok usia dewasa. Sebanyak enam orang berusia 19–24 tahun, sedangkan 14 lainnya berusia 25–64 tahun.
Dari tingkat pendidikan, 11 tersangka merupakan lulusan SMA, tujuh lulusan SMP, satu lulusan SD, dan satu orang tidak pernah mengenyam pendidikan formal.
“Usia pengguna masih didominasi usia dewasa. Karena itu, upaya pencegahan dan penyuluhan juga akan kami tingkatkan kepada kelompok usia dewasa,” kata Bowo.
Di antara orang yang terungkap dalam penanganan kasus tersebut, polisi juga menemukan pengguna yang baru terlibat penyalahgunaan narkoba. Salah seorang di antaranya menjalani rehabilitasi.
Kapolres Jombang menyatakan, pengungkapan selama Operasi Sarang Narkoba merupakan bagian dari upaya menekan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di Kabupaten Jombang.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 575 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Dalam penanganan perkara, para tersangka kasus narkotika dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang disebutkan kepolisian.
Ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati, bergantung pada pasal dan unsur perkara yang terbukti.
Sementara itu, tersangka dalam perkara peredaran obat keras berbahaya dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polres Jombang masih mengembangkan sejumlah perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus menelusuri jaringan pemasok yang berkaitan dengan para tersangka.(rial)



