![]() |
| Puskesmas Ploso (ft:ilustrasi) |
Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang, ditengarai tidak selesai sampai pada
akhir tahun anggaran (TA) 2012, namun pejabat pembuat komitmen (PPK) belum
berani mengambil sikap tegas.
PPK di Dinkes mengakui jika pihaknya belum bisa menentukan sikap tegas
pemutusan kontrak terhadap pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai akhir TA
2012.
mengatur, pekerjaan masih bisa diselesaikan meskipun batas TA sudah habis. Itu
yang menjadi salah satu dasar ataupun acuan kita. Jadi, meskipun batas waktu pengerjaan yang ada
di dalam kontrak sudah habis, bisa
diadakan aturan adendum atau perpanjangan waktu dalam pengerjaan paket proyek yang
ada,” kata Bambang.
ada sejumlah pekerjaan paket proyek yang belum kelar sampai batas waktu yang
ditentukan sampai akhir Tahun Anggaran 2012.
proyek pekerjaan pembangunan yang tidak terselesaikan sampai batas akhir TA.
Diantaranya paket pekerjaan Rumah Sakit Ploso. Tapi kita akan menilai dan mengkaji ulang
paket pekerjaan tersebut,” kilahnya.
keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan yang ada, Eko, Ketua Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) Institut Kajian Pengadaan Pelelangan Indonesia (IKPPI)
Kabupaten Jombang mengatakan. seharusnya yang menjadi acuan yakni dokumen
kontrak.
sudah tertera semua di dalam dokumen kontrak pekerjaan. baik itu aturan sanksi
ataupun pemutusan kontrak. Mestinya, PPK atau pengguna anggaran harus bisa
menerapkan aturan yang ada di dalam dokumen kontrak pekerjaan dengan tegas.
selain itu, pihak pelaksana pekerjaan juga harus konsekwen. Karena telah
menandatangani pakta integritas atau kesanggupan melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan ketentuan dan aturan yang ada,” tegas Eko. (bir)




