merencanakan perampingan struktur di sejumlah unit kerja melalui mekanisme
restrukturisasi. Menyusul moratorium CPNS dan terbitnya Surat Edaran (SE)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)
tentang kewajiban kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK)
melakukan redistribusi pegawai.
(Pemerintah Kota Mojokerto) bukan redistribusi pegawai, tapi restrukturisasi SKPD (satuan kerja pemerintah daerah) karena hampir
semuanya kekurangan tenaga,” kata Mas’ud Yunus terkait SE MenPAN-RB No
B/2231/M.PAN-RB/07/2015 tertanggal 2 Juli tentang kewajiban PPK melakukan
redistribusi pegawai.
termaktub kewajiban setiap PPK melakukan redistribusi pegawai dari unit yang
kelebihan pegawai ke unit yang kekurangan pegawai. Yang lebih menyuplai ke unit
dengan pegawai sedikit sehingga tidak perlu ada penambahan pegawai baru.
artinya tenaga kita tidak kekurangan tapi ada perlu pola suplay antar unit
kerja. Sementara kebutuhan pegawai untuk struktur yang sekarang masih sekitar
600 pegawai. Dan dari rekruitmen PNS yang lalu kita hanya mendapat jatah 30
tenaga baru. Artinya tidak ada yang bisa diredistribusikan,” katanya.
tepat restrukturisasi unit kerja tanpa mengurangi tupoksi masing-masing SKPD.
struktur. Misalnya satu SKPD yang sekarang memiliki empat kepala bidang,
mungkin dirampingkan menjadi tiga kepala bidang. Di posisi ini stafnya yang
ditambah,” cetusnya.
konsekwensinya, yang mestinya dapat job jadi tidak dapat job.
seharusnya dapat job di level kepala bidang, tapi karena meja kepala bidang itu
dihapus, terpaksa ditempatkan di bagian lain, bukan di level kepala bidang itu,”
paparnya.
nomor satu di tubuh Pemkot Mojokerto ini menyatakan akan memerintahkan Bagian
Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) untuk melakukan penataan lembaga.
kerja dan sebagainya,” tukasnya. (one)




