![]() |
setiap SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di tubuh Pemkot Mojokerto melalui
mekanisme restrukturisasi unit kerja butuh waktu panjang. Tak cukup hanya
penataan kelembagaan yang harus digarap Bagian Organisasi dan Tata Laksana
(Ortala), namun juga harus dengan payung hukum peraturan daerah (perda).
mengutarakan hal itu terkait rencana restrukturisasi unit kerja merespon
moratorium CPNS yang diluncurkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
dilangsungkan jika sudah ada perda-nya. Tentunya butuh waktu panjang. Tapi
bagaimana pun harus ada keberanian untuk melakukan restrukturisasi, agar roda
birokrasi bisa berjalan sebagaimana seharusnya,” kata Mas’ud Yunus, Minggu
(12/7/2015).
Mas’ud Yunus, merupakan langkah yang paling rasional. Karena tidak mungkin
Pemkot Mojokerto melakukan redistribusi pegawai seperti Surat Edaran (SE)
MenPAN-RB No B/2231/M.PAN-RB/07/2015 tertanggal 2 Juli tentang kewajiban
pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan redistribusi pegawai.
termaktub kewajiban setiap PPK atau kepala daerah melakukan redistribusi
pegawai dari unit yang kelebihan pegawai ke unit yang kekurangan pegawai. Yang
lebih menyuplai ke unit dengan pegawai sedikit sehingga tidak perlu ada
penambahan pegawai baru.
saja kekurangan 600 PNS dengan struktur organisasi yang ada saat ini akan bisa
dipenuhi, meski pun mungkin dalam beberapa kali rekruitmen (CPNS). Tapi karena
tahun ini MenPAN-RB menelurkan kebijakan moratorium, maka kita harus memetakan
ulang struktur organisasi di setiap SKPD dengan pola perampingan,” imbuhnya.
restrukturisasi. konsekwensinya, yang mestinya dapat job jadi tidak dapat job.
“Misalnya pegawai A yang seharusnya dapat job di level kepala bidang, tapi
karena meja kepala bidang itu dihapus, terpaksa ditempatkan di bagian lain,
bukan di level kepala bidang itu,” paparnya. (one)




