Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto menghentikan sementara pelayanan
pencetakan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. Menyusul
kekosongan blanko kartu identitas berbasis NIK (nomor induk kependudukan) tersebut.
Kota Mojokerto, Acim Dartasim mengatakan, langkah penggantian e-KTP dengan
surat keterangan atau KTP sementara diambil karena blanko untuk menerbitkan
e-KTP saat ini sedang kosong.
bulan Juni lalu,” terang Acim , Minggu (19/7/2015).
mengajukan pengadaan 30.000 keping blanko e-KTP ke pemerintah pusat. Namun baru
menerima sebanyak 3.186 keping. “Sampai sekarang kami masih menunggu penambahan
dari pusat, karena blanko KTP Elektronik sekarang masih proses lelang di
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil,” katanya.
pihaknya sudah menerbitkan sekitar 400 KTP sementara. “KTP sementara bisa
diterbitkan hanya untuk yang sudah rekam data KTP elektronik,” imbuhnya.
tercantum NIK, foto dan tandatangan yang
bersangkutan. “Semuanya data (KTP sementara) terintegrasi dengan SIAK (sistem
administrasi kependudukan),” tukasnya.
sementara, ujar Acim, sampai ada pencetakan e-KTP. “Kalau sudah bisa dilakukan
pencetakan e-KTP, surat keterangan otomatis tidak berlaku lagi. Jadi sepanjang
blanko (e-KTP) ada langsung kita cetak karena datanya sudah terekam,” katanya.
Acim, bukan hanya terjadi di Kota Mojokerto saja. Namun hampir di seluruh
wilayah Indonesia. “Jadi bukan hanya di Kota Mojokerto,” tandasnya.
tidak ada blanko lain yang kosong. “Hanya blanko e-KTP saja. Untuk blanko akte
kelahiran dan lainnya masih cukup tersedia,” tukasnya. (one)




