(DKP) Kota Mojokerto terus mengenjot pemanfaatan sampah organik menjadi pupuk
kompos. Selain untuk mereduksi volume sampah, upaya mendaur ulang sampah organik
melalui teknik komposting ini diambil sekedar memperpanjang usia produktif TPA
Randegan Kecamatan Magersari, seraya menunggu realiasi perluasan lahan.
Randegan mencapai 25 tahun. Secara teknis usia TPA ini sudah maksimal. Agar
usia produktif TPA bisa diperpanjang, perlu upaya recycle sampah melalui komposting,”
kata Kepala DKP Kota Mojokerto, Suhartono, Minggu (6/9/2015).
memperpanjang usia TPA itu bisa lebih efektif lagi, ujar Suhartono, jika
masyarakat mengambil peran recycle sampah.
harapkan masyarakat berkontribusi dengan memproses dan mendaur ulang sampahnya
masing-masing, misalnya menjadi kompos. Dengan demikian, sampah yang dibuang ke
TPA bisa diminimalkan,” ujarnya.
sampah berjalan efektif, setidaknya pemanfaatan TPA Randegan bisa diperpanjang
hingga dua tahun kedepan. “Paling tidak masih bisa dimanfaatkan dua tahun lagi,”
tukasnya.
Suhartono, ada cara untuk menekan volume sampah di TPA Randegan, yakni dengan
membuat 2 TPS baru. Masing-masing kecamatan satu TPS. Lahan yang dibutuhkan
minimal 500 meterpersegi.
memilah dan sekaligus memproduksi pupuk kompos,” terangnya.
cenderung memanfaatkan asset daerah berupa TKD (tanah kas desa) yang banyak
tersebar di sejumlah kelurahan. Hanya saja ia tidak membeber lebih jauh langkah
yang akan dilakukan jika harus memanfaatkan TKD untuk TPS baru tersebut.
Mojokerto akan membentuk tim appraisal atau penilai harga tanah untuk pembelian
sebidang tanah yang bersebelahan TPA Randegan, Kecamatan Magersari, Kota
Mojokerto. Pembentukan tim appraisal ini menyusul rencana perluasan TPA yang
usia TPA yang mendekati 25 tahun. Karena usia TPA tersisa sekitar tiga bulan
saja. Pemkot memang mengincar sebidang lahan yang bersebelahan dengan TPA.
Lahan kering itu disebut ideal untuk perluasan TPA. Selain menambah aset dengan
cara beli tanah itu, dimungkinkan untuk tukar guling.
mengacu pada surat yang diajukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) untuk
memperluas lahan TPA Randegan. Berkas itu sebenarnya sudah berada di meja ke
Walikota sejak dua bulan silam. Dalam pengajuan surat itu, DKP juga menyertakan
tingkat ideal TPA di Kota Mojokerto. Yakni memiliki luas minimal 3 hektar.
Sedangkan lahan yang ada di samping TPA saat ini, kurang dari 3 hektar.
memperpanjang TPA sembari menunggu perluasan lahan lebih realistis ketimbang
mencari lahan baru.
waktu lama karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi menyangkut berbagai
aspek, seperti aspek kesehatan masyarakat, lingkungan hidup, biaya, sosio
ekonomi dan aspek biologi,” katanya. (one)




