Jombang-(satujurnal.com)
Satreskrim Polres Jombang mengungkap fakta baru di balik pembunuhan sadis terhadap Tri Retno Jumilah (60), warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung. Pelaku yang tak lain adalah suami siri korban, Purnomo (60), tak hanya menghabisi nyawa Retno, tetapi juga membawa kabur uang puluhan juta rupiah serta perhiasan emas milik korban saat melarikan diri ke Lampung.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengungkap, saat pelaku ditangkap di Lampung Timur, polisi menemukan uang tunai sekitar Rp 59 juta dalam tas pelaku, diduga kuat sebagai sisa tabungan korban. Selain itu, gelang dan cincin emas yang belum sempat dijual juga turut diamankan sebagai barang bukti.
“Uang sekitar Rp 59 juta yang merupakan sisa tabungan korban kami temukan di tas pelaku. Ada pula gelang dan cincin emas milik korban,” jelas Dimas, Senin (24/11/2025).
Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku tak hanya membunuh, tetapi juga mengambil harta korban sebelum kabur. Polisi memastikan barang-barang itu terbawa pelaku sejak meninggalkan rumah korban pada Senin (10/11/2025) dini hari.
Pembunuhan terjadi pada Minggu malam (9/11/2025), seusai pertengkaran hebat. Emosi memuncak, pelaku diduga memukul korban menggunakan linggis berkali-kali, mengenai bagian kepala, dada, dan tangan korban.
“Hasil otopsi sesuai pengakuan pelaku. Ada luka hantaman benda tumpul dan patah tulang akibat korban menangkis serangan,” ujar Dimas.
Saat korban masih bernafas, pelaku kemudian membekap wajah Retno hingga tewas. Jasadnya ditutupi selimut dan dibiarkan di kamar hingga empat hari sebelum ditemukan membusuk oleh anak korban pada Kamis (13/11/2025).
Untuk menghilangkan jejak, pelaku menitipkan motor ke kerabat lalu naik bus menuju Pelabuhan Merak, menyeberang ke Bakauheni, dan melanjutkan perjalanan ke Lampung Timur. Pilihan itu diambil karena pelaku pernah bekerja di wilayah tersebut sekitar sepuluh tahun lalu.
“Dia punya kenalan lama di sana sehingga merasa lebih aman bersembunyi,” imbuh Dimas.
Purnomo ditangkap di sebuah kamar kos di Desa Rajasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, pada Jumat (21/11/2025) pukul 23.15 WIB, setelah buron lebih dari sepekan.
Dalam pemeriksaan, Purnomo mengaku membunuh korban karena sakit hati, merasa sering dihina dan diusir setiap kali bertengkar.
“Pelaku mengaku sering diejek dan diusir dari rumah. Dari pengakuannya, sakit hati itu yang memicu pembunuhan,” kata Dimas.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah linggis,eslimut dan bantal yang digunakan menutupi korban, uang tunai sekitar Rp 59 juta serta gelang dan cincin emas milik korban.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(rial)



